• Bahasa

JABATAN FUNGSIONAL ANTARA PILIHAN DAN KEHARUSAN

25 Nov 2019 Hanapi 10931

JABATAN FUNGSIONAL ANTARA PILIHAN DAN KEHARUSAN

( oleh Nani Rohaeni ; Analis Kebijakan Ahli Madya)


Pelantikan Presiden RI periode 2019-2024 yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2019, memberikan angin segar bagi Jabatan Fungsional (JF). Berikut kutipan Pidato Presiden : “Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat”. “Birokrasi yang panjang harus kita pangkas, eselonisasi harus disederhanakan, eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan ?”. “Saya akan minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.”

Penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselonering sampai 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi membuat sebagian besar para pejabat terkejut. Sebenarnya ini bukanlah wacana baru tetapi merupakan wacana lama yang belum juga diterapkan sepenuhnya. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, istilah “eselon” sudah tidak ada. Jenis jabatan terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA). Jabatan yang setara dengan eselon I, II, III, IV, lebih mengedepankan kata “eselon”nya dibanding jenis jabatannya (misal, orang lebih suka mengatakan Pejabat eselon III, eselon IV dibandingkan Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas). Banyak pejabat “eselon III, IV” yang mulai mempertanyakan bagaimana dan kemana arah perubahan ini membawa nasib karir mereka dan apa yang harus dipersiapkan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level saja, berlaku untuk seluruh tingkatan ? Apakah yang dimaksud 2 level itu menyisakan JPT Utama dan JPT Madya (eselon I dan II) ? Bagaimana dengan tingkat daerah seperti kabupaten/kota, yang tidak memiliki JPT Utama, apakah hanya akan menyisakan JPT Madya (eselon II, hanya jabatan Sekda), ataukah mengambil kalimat “2 level” yaitu JPT Madya dan Pratama, ataukah menyisakan JPT (eselon II) dan JA yaitu Jabatan Administrator (eselon III) ? Hal ini tentu saja harus menjadi pemikiran yang tidak sederhana. Peraturan yang akan diberlakukan harus mampu melihat permasalahan yang akan timbul terutama di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pembangunan. Tetapi terlepas dari hal tersebut,yang menarik adalah berapa banyaknya para ASN yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas diberbagai tingkatan yang akan beralih ke Jabatan Fungsional dan berapa jenis Jabatan Fungsional yang harus disiapkan agar program pembangunan yang dilaksanakan dapat sampai dan dirasakan oleh masyarakat ???

Pemindahan dari jabatan struktural (JPT dan JA) ke jabatan fungsional tidaklah serta merta, tetapi harus melalui proses yang telah digariskan dalam PP no 11 tahun 2017 pasal 74. Proses perpindahan ke JF salah satunya melalui penyesuaian / Inpassing, namun gelombang perpindahan yang besar ini akan menyebabkan dibutuhkannya mekanisme baru yang bersifat sementara seperti penempatan langsung dengan tetap mengedepankan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultur sesuai standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembinanya. Berdasarkan data yang direkap oleh penulis pada Oktober 2019, di Indonesia terdapat 196 jenis jabatan fungsional dengan 26 rumpun. Sebanyak 129 jenis jabatan fungsional dapat dilaksanakan di lingkup daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati No. 800/Kep.113-org/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Garut Nomor 800/Kep.780-org/2017 tentang Pengesahan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, saat ini di Kabupaten Garut terdapat 76 jenis jabatan fungsional yang tersebar di 24 SKPD.

Pemerintah Kabupaten Garut memiliki 1.506 jabatan JPT dan JA (eselon II sd. eselon IV) . Apabila disederhanakan menjadi “2 level” (eselon I dan II, karena Pemkab Garut tidak ada eselon 1) hanya tinggal JPT (eselon II), maka pegawai yang akan kehilangan jabatan Administrator dan Pengawas (eselon III sd IV) sebanyak 1.467 pegawai. Namun bila yang dimaksud menjadi “2 level” sesuai keberadaan jabatan di daerah, maka 1.209 pegawai yang akan kehilangan jabatan yaitu Jabatan Pengawas (eselon IV).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) masih memungkinkan untuk tetap ada apabila memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja ; memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan; atau kriteria dan syarat khusus. Penyederhanaan birokrasi ini memerlukan langkah konkret berupa identifikasi dan pemetaan jabatan sesuai kebutuhan, dan tidak menutup kemungkinan jenis dan rumpun jabatan fungsional di Indonesia akan bertambah, begitu juga ditingkat pemerintah daerah.

Menunggu gong hasil penyederhanaan birokrasi, maka tidak ada salahnya Pemerintah Daerah melalui BKD bersama para pejabat fungsional melakukan sosialisasi kepada para pegawai untuk lebih mengenalkan Jabatan Fungsional yang ada atau yang dibutuhkan, sekaligus memberikan pemahaman bahwa Jabatan Fungsional bukanlah jabatan buangan/difungsionalkan (karena tidak mendapat kursi jabatan struktural), namun jabatan karir. Dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 53, Pejabat Administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF, tetapi dalam Pasal 98, Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.

Penyederhanaan birokrasi ini akan melahirkan jumlah pejabat fungsional yang begitu besar, sehingga memungkinkan akan munculnya kembali kebijakan-kebijakan lain yang bersifat menyeluruh seperti penyesuaian pendapatan maupun yang spesifik dari intansi pembina seperti pelatihan dan mekanisme penilaian angka kredit.

Data Penulis:
Nama        : Nani Rohaeni
NIP        : 19670616 199203 2 010
Pangkat/gol    : Pembina Tingkat 1 / IV b
Jabatan     : Analis Kebijakan Ahli Madya (TMT. 1 Agustus 2015)
NIAK        : 19670616 201508 1 018
Instansi    : Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
Organisasi Profesi    : Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia
Jabatan     : Ketua Komite Etika Profesi
Email         : [email protected]/[email protected]

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT