• Bahasa

Bupati Garut : Pemkab Garut Setujui Dua Raperda Inisiatif Dari DPRD

11 Nov 2023 Hanapi 326

GARUT, Tarogong Kidul - Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (9/11/2023).

Pada acara rapat paripurna tersebut para fraksi DPRD  menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.



Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan pembahasan terkait Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial

Dalam sambutannya, Bupati Rudy Gunawan menjelaskan bahwa peraturan daerah dibuat bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah mengikuti prinsip-prinsip yang baik, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.



Rudy mengatakan, bahwa kedua raperda yang diusulkan oleh DPRD Garut dinilai telah memenuhi 7 asas pembentukan perundang-undangan.

"Sedangkan materi muatan peraturan daerah, keseluruhan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.



Menyoroti Raperda Kesejahteraan Sosial, Bupati menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Ia menekankan perlunya menangani ketidaklayakan pemenuhan hak dasar warga yang belum mendapatkan layanan sosial dari negara.

"Akibatnya masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat," katanya.



Rudy menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam rangka mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial.

"Adapun mengenai materi Raperda, pemerintah daerah setuju dengan apa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Garut," katanya.



Dalam konteks Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Rudy Gunawan menegaskan dukungan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan pengelolaan pasar rakyat yang sesuai regulasi, memperhatikan penataan dan pengembangan demi kepentingan masyarakat Garut.

"Dan tentu ini demi kepentingan masyarakat Garut, hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik hal tentang pasar rakyat," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT