
Merasa keselamatannya terancam, 19 warga Desa Margaluyu, Kec. Cikajang, Kab. Garut, yang diduga penganut ajaran Islam Syiah, meminta perlindungan aparat kepolisian setempat. Namun, untuk menghindari pertikaian, ke-19 warga tersebut akhirnya diboyong ke Mapolres Garut. Selanjutnya, mereka ditampung di Masjid Nurul Hakim Polres Garut, Kamis (26/1).
Sebelumnya, tersiar kabar ke-19 penganut aliran Syiah itu diusir warga dan MUI setempat. Akan tetapi, informasi tersebut ditepis Kapolres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia. Menurutnya, sama sekali tidak ada pengusiran melainkan terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi.
“Memang benar, mereka meminta perlindungan kepada kami, karena merasa keselamatannya terancam. Awalnya, ke-19 warga tersebut diamankan di Mapolsek Cikajang. Akan tetapi, untuk menghindari perselisihan, mereka pun diboyong ke Mapolres Garut,” jelas Enjang saat dihubungi “GM” via ponselnya, Jumat (27/1).
Lebih jauh ia mengatakan, kesalahpahaman itu berawal saat warga melakukan ibadah Jumat di masjid setempat, Jumat (20/1) lalu. Pada saat khatib menyampaikan khutbah, warga yang diduga menganut ajaran Syiah itu secara serentak meninggalkan masjid tanpa alasan yang jelas.
Untuk meredam supaya tidak terjadi pertikaian yang lebih luas, Polres Garut berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan unsur muspika setempat. Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai demi menjaga Kab. Garut agar tetap kondusif.
“Sekarang sudah aman. Malam tadi hingga pukul 01.00 WIB, kami mencoba menengahi masalah ini dengan melibatkan unsur muspika setempat. Alhamdulillah, meski belum clear 100%, dialog tersebut mencapai kata sepakat untuk berdamai, agar Kab. Garut tetap kondusif,” imbuhnya.
Setelah ditempuh jalan damai, ke-19 warga tersebut kembali ke rumahnya masing-masing.