|
A. Permohonan
Model I PMDN , dilengkapi :
- Akta perusahaan / KTP bagi perorangan
- Salinan NPWP
- Proses dan Flowchart uraian produksi/kegiatan usaha
- Surat kuasa apabila bukan ditandatangani direksi
Model I PMA, dilengkapi:
- Peserta Indonesia :
- Akte Perusahaan
- Salinan KTP apabila perorangan
- Salinan NPWP
- Peserta Asing :
- Akte Perusahaan
- Salinan Paspor apabila perorangan
- Salinan NPWP untuk PT PMA
- Letter of Power Attorney
- Proses dan Flowchart uraian produksi/kegiatan usaha
B. Perijinan Di Tingkat Pusat :
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal/ SP-PMDN atau SP-PMA (khusus bagi penanam modal dalam rangka PMDN dengan nilai investasi lebih besar dari Rp. 10 milyar dan PMA dengan nilai investasi sampai dengan US$.100 juta).
- Surat Persetujuan Presiden, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden/SPP (khusus bagi penanam modal dalam rangka PMA dengan nilai investasi lebih besar dari US$.100 juta).
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Baku/Penolong (SP Pabean BB/PP) untuk pemberian fasilitas atas pengimporan bahan mesin/peralatan
- Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) untuk mengimpor barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK) untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Izin Usaha Tetap (IUT)
- BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 200 Ha (dua ratus hektar)
C. Perijinan Di Tingkat Propinsi:
- BKPMD Jawa Barat
- Surat Persetujuan Penanaman Modal (khusus bagi penanam modal dalam rangka PMDN dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 10 milyar)
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Baku/Penolong
- Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK)
- Izin Usaha Tetap (IUT)
- Izin Tenaga Kerja Asing (IKTA)
- BPN Propinsi Jawa Barat
-
- Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 5 Ha (lima hektar)
- Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya tidak lebih dari 200 Ha (duaratus hektar)
D. Perijinan di tingkat Kabupaten Garut
- Izin Lokasi oleh BAPPEDA Kabupaten Garut
- Pengesahan SitePlan oleh BAPPEDA Kabupaten Garut
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Garut
- Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG/HO) oleh Bagian Ekonomi SETDA Kabupaten Garut
- Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya sampai dengan 5 Ha (lima hektar) oleh BPN Kab.Garut
- UPL/UKL/AMDAL oleh Dinas Lingkungan Hidup KP Kabupaten Garut
E. Realisasi di tingkat Kabupaten Garut
- Salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
- Salinan IPPT
- Salinan IMB
- Salinan Ijin Gangguan (HO)
- Salinan Sertifikat Hak Atas Tanah
- LKMP
- RKL/RPL atau UKL/UPL atau SPPL
- BAP
- Salinan SP PMDN atau SP PMA dan perubahannya
F. Informasi lebih lanjut : Kantor Penanaman Modal Kabupaten Garut Jl. Pahlawan No. Garut e-Mail : namdal@garutkab.go.id
|