:: Menu Utama Ekonomi BUMD PDAM ![]() |
|
|
|
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PDAM “TIRTA DHARMA”
KABUPATEN GARUT Kebutuhan akan air minum yang sehat dan bersih bagi penduduk mutlak diperlukan sepanjang hidup manusia. Pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan penduduk pada wilayah kota dan daerah mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan persedian air dan distribusi air minum yang selaras dan perkembangan teknologi.
Sebelum Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) TIRTA DHARMA kabupaten Garut dibentuk, pengolaan sistem penyediaan air bersih dilaksanakan oleh Seksi Air Minum yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Garut. Jelas sudah tugas perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA kabupaten Garut adalah pengelola dan melayani kebutuhan air.namun tidak lupa bahwa pertumbuhan perkembangan penduduk merupakan factor utama yang ada akhirnya memperoleh perhatian. Secara internal perusahaan berusaha membina sesuatu kehidupan perusahaan yangb baik serta dinamis dan secara eksternal berusaha meningkatkan pelayanan yang baik, karena mati hidupnya perusahaan tergantung pada langganan, oleh karena itu langganan harus dipelihara baik kepercayaannya maupun pelayannya. Pengembangan sarana air bersih Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut pada waktu pemerintahan Bupati R.A.A Soeria Kartawelaga tahun 1915-1929, dimulai dengan dibangunnya system air bersih untuk penduduk kota Garut yang berkapasitas 2,5 liter / detik dengan sumber mata air jamban kulon yang terletak di kecamatan Bayongbong dengan jarak 13,8 km dari kota Garut. Antara tahun 1971-1976 Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Direktorat Teknik Penyehatan, yang sekarang Direktorat Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik melakukan rehabilitasi pipa trasmisi dan distribusi.sedangkan dari tahun 1980 sampai dengan sekarang telah dibangun unit-unit sarana bersih di ibu kota kecamatan. Diketahui sebanyak 14 unit sarana air yang telah dibangun dengan kafasitas produksi yang berbeda. Mengingat tuntutan dan perkembangan kondisi pelayanan air bersih yang makin meningkat serta setelah adanya rehabilitas jaringan pipa transmisi dan distribusi, maka untu mengarah kepada pengelolaan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku status pengelolaan dialihkan dari Seksi Air Minum DPUK DT II Garut status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA Kabupaten Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 6 Mei 1977 Nomor : 177/HK-011/SK/1977 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 3 Tahun 1977 seri D Nomor 2. serta pengaturan tata kerja dan organisasinya dikeluarjkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Garut Nomor : 25/HK.021.1.1/HK/1978 tanggal 7 Maret 1978 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA Kabupaten Tingkat II Garut. Sejak tanggal 1 januari 1977 PDAM Garut mengarah pada pengelolaan mandiri dengan neraca awal yang di audit tahun 1987 sebagai berikut :
Data tambahan tertanggal Neraca Awal adalah:
- Kapisiatas terpasang 140 Liter/detik - Jumlah sambungan 840 sambungan - Personalia 13 orang Tahun 1998 PDAM Garut melalui Departemen keuangan Republik Indonesia mendapat pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) untuk pembiayaan proyek West Java Urban Development (sector) project dengan jumlah pinjaman sebasar Rp.3.227.185.886,- dengan rencana proyek dilaksanakan tahun 1998 dan diperkirakan selesai tahun 2000. Tujuan dari proyek ini adalah: meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan meningkatkan cakupan pelayanan, sedangkan sasarannya meningkatkan PADS dan kapasitas produksi, sehingga diharapkan debit air akan bertambah 160 liter/detik dengan penambahan sambungan baru 10.000 pelanggan.
Struktur Organisasi yang berlaku diperusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA Kabupaten Garut telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai tuntutan, perkembangan serta kebutuhan organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, perkembangn serta kebutuhan organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan saat ini struktur organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA Kabupaten Garut mengacu kepada keputusan Mentri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA yang kemidian tertuang kedalam peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA DHARMA Kabupaten Garut selanjutnya Tugas pokok, Fungsi, dan Wewenang Organisasi distur dengan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 521 Tahun 2001. ALAMAT UNIT – UNIT PDAM “TIRTA DHARMA” KABUPATEN GARUT
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||