:: Menu Utama Pemerintahan Kebijakan ![]() |
|
| Produk Hukum Daerah | |
|
Produk hukum daerah antara lain terdiri dari:
Untuk melihat Produk Hukum Daerah kabupaten Garut, klik hukum.garutkab.go.id Peraturan Daerah
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan, yang mengandung asas:
Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Peraturan Daerah juga dapat memuat ancaman pidana atau denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan lainnya. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Peraturan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah, yang pengundangannya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, dengan klasifikasi berikut: Teknis penyusunan PERDA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana untuk Kabupaten Garut telah diatur dalam PERDA Kab. Garut No. 4 tahun 2006. Untuk lebih jelas memahami teknik penyusunan PERDA, klik hyperlink berikut ini: |