placeholder for flash movie
Sabtu, 11 Pebruari 2012   English | Sunda
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik


Ijin Penggunaan Gergaji

A. Dasar Hukum

  • PP No. 28 tahun 1995
  • Keppres No.21 tahun 1995
  • Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Izin Pengelolaan Kayu Milik

B. Ketentuan Umum

  • Setiap orang atau badan yang memiliki gergaji rantai/mesin wajib melaporkan penggunaan gergaji miliknya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Kehutanan untuk didaftar
  • Pemilik gergaji dilarang meminjamkan, mengalihkan atau menjual gergaji kepada orang lain tanpa memberitahukan kepada Pemerintah Daerah setempat
  • Ijin penggunaan gergaji hanya dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan kegiatan usahanya, kecuali dengan surat tugas yang ditandatangai oleh An. Pemilik gergaji yang diketahui oleh Pemerintah Desa setempat
  • Gergaji yang dimaksud di atas yang tidak didaftarkan dapat disita sesuai PP No.28/1995
  • Ijin Penggunaan Gergaji diperbaharui per semester

C. Persyaratan

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy HO (Ijin Gangguan)
  • SIUP
  • TDP

D. Biaya

Retribusi yang dikenakan:
a. Gergaji rantai (chaincau) …………… Rp. 15.000,00
b. Gergaji pita kecil/ …………………….. Rp. 125.000,00
c. Gergaji pita besar …………………… Rp. 150.000,00
d. Circle ………………………………….. Rp. 100.000,00

E. Informasi Lebih Lanjut
Dinas Kehutanan Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.10, 0262-235785

Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Biro Jasa Umum
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Pebruari 2012
MiSeSeRaKaJuSa
   1234
5678910
11
12131415161718
19202122232425
26272829   
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer