A. Dasar Hukum
- PP No. 28 tahun 1995
- Keppres No.21 tahun 1995
- Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Izin Pengelolaan Kayu Milik
B. Ketentuan Umum
- Setiap orang atau badan yang memiliki gergaji rantai/mesin wajib melaporkan penggunaan gergaji miliknya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Kehutanan untuk didaftar
- Pemilik gergaji dilarang meminjamkan, mengalihkan atau menjual gergaji kepada orang lain tanpa memberitahukan kepada Pemerintah Daerah setempat
- Ijin penggunaan gergaji hanya dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan kegiatan usahanya, kecuali dengan surat tugas yang ditandatangai oleh An. Pemilik gergaji yang diketahui oleh Pemerintah Desa setempat
- Gergaji yang dimaksud di atas yang tidak didaftarkan dapat disita sesuai PP No.28/1995
- Ijin Penggunaan Gergaji diperbaharui per semester
C. Persyaratan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy HO (Ijin Gangguan)
- SIUP
- TDP
D. Biaya
Retribusi yang dikenakan:
a. Gergaji rantai (chaincau) …………… Rp. 15.000,00
b. Gergaji pita kecil/ …………………….. Rp. 125.000,00
c. Gergaji pita besar …………………… Rp. 150.000,00
d. Circle ………………………………….. Rp. 100.000,00 E. Informasi Lebih Lanjut
Dinas Kehutanan Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.10, 0262-235785 |