A. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043).
B. Persyaratan
- Surat permohonan ijin lokasi.
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Mentri Kehakiman.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat keterangan NPWP.
- Tanda ke anggotaan REI (bagi pembangunan perumahan).
- Uraian rencana kegiatan pembangunan/ proyek proposal.
- Surat persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
- Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dari atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
- Gambar kasar/sketsa lokasi.Untuk perpanjangan tarif izin gangguan dikenakan retribusi sesuai dengan biaya penetapan ijin baru.
C. Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan
Badan Perencanaan Pembangan Daerah Kabupaten Garut :
Jl. Patriot No.8, 0262-233063
|