|
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.7 Tahun 1996 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
B. Ketentuan Umum
- Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut dalam rangka mendirikan Bangunan secara fisik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987.
- Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan atau dibangun yang melekat pada tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan
- Jangka waktu berlakunya Izin Mendirikan Bangunan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.
C. Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Ijin Tetangga yang diketahui oleh Ketua RT dan Lurah setempat
- Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
- Fotocopy lunas PBB
- Gambar konstruksi bangunan
- Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT )
- Ijin Lokasi
- Site-Plan
D. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan surat permohonan disertai persyaratan yang harus dilampirkan
- Petugas memeriksa ke lokasi bangunan
- Jika telah memenuhi persyaratan, lengkap dan benar, permohonan diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan ditetapkan besarnya retribusi yang harus dibayar
- Kepala dinas mengadakan penelitiaan kelengkapan persyaratan permohonan,untuk diterbitkan IMB-nya
E. Biaya
Biaya retribusi ditetapkan sebesar :
1. bangunan perumahan dan industri 1 (satu) prosen dari harga bangunan;
2. bangunan perusahaan dan industri 2 (dua) prosen dari harga bangunan;
3. bangunan sosial ½ (setengah) prosen dari harga bangunan.
* Harga bangunan yang dimaksud ditetapkan Pemerintah berdasarakan klasifikasi bangunan Bangunan yang berada pada :
- jalan arteri primer dan kolektor primer dikenakan retribusi sebesar 100 (seratus) prosen kali biaya retribusi;
- jalan lokal promer dan arteri sekunder dikenakan retribusi sebesar 90 (sembilan puluh) prosen kali biaya retribusi;
- jalan kolektor sekunder dan lokal sekunder dikenakan retribusi sebesar 80 (delapan puluh) porsen kali biaya;
- jalan desa dikenakan retribusi sebesar 60 (enam puluh) porsen
- gang dikenakan retribusi 50 (lima puluh) porsen kali biaya
Bangunan bertingkat dikenakan biaya tambahan sebesar :
- lantai I dan II masing-masing 75 (tujuh lima) prosen kali biaya retribusi;
- lantai IV dan seterusnya sebesar 50 (lima puluh) prosen dari biaya retribusi.
Biaya pengukuran, pengawasan dan pemeriksaan gambar bestek bangunan sbb:
- pengukuran sebesar 2 (dua) prosen kali biaya retribusi;
- pengawasan sebesar 4 (empat) prosen kali biaya retribusi;
- pemeriksaan gambar bestek bangunan sebesar 1 (satu) prosen kali biaya retribusi.
Biaya izin perombakan /penambahan bangunan ditetapkan sebesar 1 (satu) prosen kali biaya perombakan atau penambahan; dengan biaya pengukuran, pengawasan dan pemeriksaan gambar bestek bangunan dari bangunan yang dirombak /ditambah ditetapkan sebagai berikut :
- pengukuran sebesar 2 (dua) prosen kali biaya izin porombakan /penambahan;
- pengawasan sebesar 4 (empat) prosen kali biaya izin perombakan /penambahan;
- pemeriksaan gambar bestek bangunan sebesar 1 (satu) peosen kali biaya izin perombakan /penambahan;
Biaya lainnya:
- Balik nama Izin Mendirikan Bangunan, pemohon dikenakan biaya sebesar 50 % dan besarnya biaya retribusi IMB;
- Biaya pemecahan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan biaya sebesar 10 % dari besarnya biaya retribusi IMB;
- Biaya salinan Izin Mendirikan Bangunan dikenakannya sebesar 5 % dari besarnya biaya retribusi IMB;
- Biaya pembatalan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan biaya sebesar 2 % dari besarnya biaya retribusi IMB;
- Biaya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan biaya sebesar 5 % dari besarnya biaya retribusi IMB.
F. Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan
-Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Garut : Jl. Samarang No.115, 0262-541699
-Kantor Unit Pelayanan Satu Atap : Jl. Patriot No.3, 0262-232225 Ps. 157 |