|
A. Dasar Hukum
- Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Keputusan Bupati Garut Nomor 280 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1999 tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B. Kriteria Penerbitan IPPT
- Peruntukan sesuai dengan tata ruang
- Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
- Secara teknis lahan memenuhi syarat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
- Tidak menimbulkan kerawanan sosial
- Tidak menimbulkan gangguan keamanan
- Persyaratan administrasi lengkap
C. Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Surat permohonan
- Surat kuasa bagi yang menguasakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Tanah
- Fotocopy lunas PBB/ SPPT
- Ijin tetangga
- Denah/ Peta lokasi tanah dimohon
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah
- Nominatif konsumen
- Proposal yang berisikan
- Uraian rencana kegiatan proyek
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP
- SIUJK
- TDR
- Keanggotaan Asosiasi
D. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas
- Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim IPPT
- Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
- Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
- Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam konsep IPPT dan Site Plan yang disyahkan Kepala
- Bappeda atau Bupati/Sekda untuk kegiatan strategis
- IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon
E. Biaya
[Tarif Retribusi] X [NJOP PBB (m2)] X [Luas Lahan], dengan ketentuan :
Tarif Retribusi:
1. Industri dan pelabuhan : 4%
2. Pariwisata : 1%
3. Kompleks Perumahan, Rumah Sederhana, RSS : 0,5%
4. Real Estate : 2,55
5. Jenis-jenis usaha komersial : 2%
6. Kawasan Olahraga : 0,5%
7. Rumah Sakit Swasta : 1%
8. Usaha pertanian komersil : 1% F. Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan
Badan Perencanaan Pembangan Daerah Kabupaten Garut :
Jl. Patriot No.8, 0262-233063
|