placeholder for flash movie
Sabtu, 11 Pebruari 2012   English | Sunda
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik



Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning)

A. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203 / 1999

B. Ketentuan Umum

  • Kartu Pencari Kerja digunakan untuk melamar pekerjaan
  • Untuk keakuratan data pencari kerja, para pencari kerja dan pihak pencari tenaga kerja dihimbau hanya mensyaratkan fotocopy Kartu Pencari Kerja yang dilegalisir (bukan asli)
  • Kartu Pencari Kerja tidak dibuat untuk setiap keperluan melamar, tetapi terus berlaku sampai yang bersangkutan mendapat pekerjaan atau sampai data pencari kerja mengalami perubahan

C. Persyaratan

  • Fotocopy KTP Kabupaten Garut yang masih berlaku (1 lb)
  • Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir (1 lb)
  • Sertifikat keterampilan/ kursus yang dimiliki ( masing-masing 1 lb)
  • Pas Foto ukuran 3 x 4 (2 lb)

D. Prosedur Pelayanan

  • Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
  • Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewawancarai Pencari Kerja yang hasilnya dituangkan kedalam formulir AK II
  • Petugas mengisi dokumen AK I (Kartu Pencari Kerja) dana setelah selesai langsung diserahkan pada Pencari Kerja

E. Biaya
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

F. Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja

G. Lokasi Pengurusan

  • Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut : Jl. Patriot 14, 0262-232727
  • Kantor Unit Pelayanan Satu Atap : Jl. Patriot No.3, 0262-232225 Ps. 157
Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Biro Jasa Umum
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Pebruari 2012
MiSeSeRaKaJuSa
   1234
5678910
11
12131415161718
19202122232425
26272829   
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer