|
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203 / 1999
B. Ketentuan Umum
- Kartu Pencari Kerja digunakan untuk melamar pekerjaan
- Untuk keakuratan data pencari kerja, para pencari kerja dan pihak pencari tenaga kerja dihimbau hanya mensyaratkan fotocopy Kartu Pencari Kerja yang dilegalisir (bukan asli)
- Kartu Pencari Kerja tidak dibuat untuk setiap keperluan melamar, tetapi terus berlaku sampai yang bersangkutan mendapat pekerjaan atau sampai data pencari kerja mengalami perubahan
C. Persyaratan
- Fotocopy KTP Kabupaten Garut yang masih berlaku (1 lb)
- Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir (1 lb)
- Sertifikat keterampilan/ kursus yang dimiliki ( masing-masing 1 lb)
- Pas Foto ukuran 3 x 4 (2 lb)
D. Prosedur Pelayanan
- Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewawancarai Pencari Kerja yang hasilnya dituangkan kedalam formulir AK II
- Petugas mengisi dokumen AK I (Kartu Pencari Kerja) dana setelah selesai langsung diserahkan pada Pencari Kerja
E. Biaya
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
F. Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan
- Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Garut : Jl. Patriot 14, 0262-232727
- Kantor Unit Pelayanan Satu Atap : Jl. Patriot No.3, 0262-232225 Ps. 157
|