:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik ![]() |
|
Ijin Sarana Pelayanan Kesehatan |
|
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.31 Tahun 2001 tentang Retribusi Perijinan Saranan Pelayanan Kesehatan B.Ketentuan Umum
C.Contoh Persyaratan Apotik
-Permohonan Ijin Apotik dari apoteker pengelola -Fotocopy Surat Ijin Apotik Lama (dengan memperlihatkan yang asli), untuk perpanjangan ijin -Fotocopy ijasah apoteker -Fotocopy Surat Ijin Kerja/Surat Penugasan Apoteker -Fotocopy KTP terbaru apoteker dan Pemilik Sarana -Fotocopy surat perjanjian kerjasama antara pemilik dan apoteker -Denah bangunan dan denah lokasi apotik -Daftar sarana apotik -Surat pernyataan dari pemilik tidak pernah melanggar perundang-undangan di bidang obat -Surat pernyataan tidak menjadi penanggung jawab di apotik atau perusahaan farmasi lain -Pas foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 buah -Surat yang menyatakan status bangunan -Fotocopy SITU -Fotocopy SIUP -Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor Surat Ijin Kerja -Asli dan fotocopy daftar rincian alat perlengkapan apotik -Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotik tidak bekerja tetap di apotik lain -Surat pernyataan disertai Materai Rp.6.000 D. Biaya : Retribusi yang ditetapkan:
F.Tempat Pemrosesan
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut : Jalan Proklamasi 7 Telp. (0262)232670 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||