:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik ![]() |
|
Pajak Daerah |
|
|
A. Ketentuan Umum Pajak Daerah pada halaman ini tidak mencakup seluruh jenis Pajak Daerah yang ada di Kabupaten Garut. Pajak daerah yang dimaksud meliputi : Pajak Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Sarang Burung Walet, dan Televisi B. Dasar Hukum
C. Prosedur
Dengan mekanisme Official Assessment (bukan Self Assessment) yang dikelola oleh beberapa instansi berbeda sesuai jenis pajaknya, beberapa prosedur pelayanan pajak juga berbeda. Untuk jenis pajak tertentu beberapa prosedur telah diperingkas dalam rangka meningkatkan percepatan pelayanan. Adapun prosedur pelayanan Pajak Daerah secara umum adalah : 1. Pendaftaran Wajib Pajak (WP) Melalui proses ini calon Wajib Pajak Pribadi Atau Badan mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan membawa berkas identitas individu (KTP) bagi WP Pribadi atau berkas Badan Usaha (SITU,SIUP,dll) bagi WP Badan. 2. Pemberian NPWPD Setelah melalui proses pendaftaran WP mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) 3. Pengisian SPTPD WP diberikan formulir SPTPD sesuai jenis pajaknya dan mengisikan data sejujur-jujurnya dimana kelak data ini akan menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak 4. Perhitungan Besarnya Pajak Berdasarkan data SPTPD, petugas menghitung besarnya pajak yang harus dibayar WP dan mencatat uraian lengkap perhitungannya pada Nota Perhitungan 5. SKPD Setelah besar Pajak terhitung maka besar pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang akan diberitahukan pada WP. 6. Penyetoran Pajak WP membayar pajak sesuai ketetapan melalui media setoran SSPD (Suarat Setoran Pajak Daerah) 7. Tagihan Pajak
WP yang tidak melakukan penyetoran pajak hingga batas waktu yang ditetapkan dalam SKPD diberikan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) 8. Pengenaan Sanksi
WP yang tidak mengindahkan STPD sampai jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. D. Biaya
E. Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja F. Lokasi Pengurusan :
Selain Pajak Televisi : -Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut: Jl. Ciledug No.120, 0262-234620 Pajak Televisi : -Kantor Informasi dan Telematika Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.12, 0262-234638 G. Pajak Daerah Lain Pajak Penerangan Jalan (PLN), Pajak Galian C (Dinas SDAP) |
||||||||||||||||||||||||||||