|
A. Dasar Hukum
- UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 No.75, Tambahan Lembaran Negara No.3436).
- UU No 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.246 Tambahan Lembaran Negara No.4048)
- PP 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 No 509 Tambahan Lembaran Negra No.3527).
- PP 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaraan Negara Tahun 1993 Nomor 60 Tambah Lembaran Negara No.2528.
- PP 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaragn Negara Tahun 1993 No 61 Tambahan Lembaran Negara No.3529).
- PP 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi ( Lembaran Tahun 1993 Tambahan Lembaran Negara No.62 Lembaran Negara No.3530 ).
- Perda 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Angkutan ( Lembaran Daerah Kab.Garut Tahun 2001 Nomor:58).
- Perda No 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis (Lembaran Daerah Tahun 2001 No.51 ).
B. Persyaratan
- Photo copi indentitas kendaran bermotor / STNK
- Surat keterangan kendaraan bermotor yang menyatakan telah memenuhi persyaratan laik jalan.
- Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
- Tanda pembayaran ijin usaha angkutan dan tanda pembayaran retribusi cetak tulis.
C. Prosedur Pelayanan
- Mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Membayar retribusi sesuai dengan berat Janis yang diperbolehkan.
- Diproses untuk pembuatan ijin usaha selama 4 hari.
- Pemohon menerima surat ijin usaha angkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
D. Biaya
- JBB kurang dari 3500 kg adalah Rp.4500
- JBB 3500 kg s/d 8000 kg adalah Rp.7500
- JBB lebih dari 8000 kg adalah Rp.12.000
E. Waktu Penyelesaian
Proses penerbitan Izin paling lama 1 (satu) hari, dengan catatan persyaratan lengkap dan pejabat penentu kebijaksanaan berada di tempat.
F. Lokasi Pengurusan
Dinas Perhubungan Kabupaten Garut : Jl. Merdeka 230 Telp. 233863
|