peta situs kontak kami
Jumat, 30 Juli 2010   English | Sunda
jeruk garut
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik



Surat Ijin Tebang (SIT)

A. Dasar Hukum
Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Izin Pengelolaan Kayu Milik

B. Ketentuan Umum

  • Surat Ijin Tebang (SIT) pohon diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Garut merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan pengusahaan penebangan pohon
  • Penebangan pohon yang dimaksud adalah kegiatan penebangan pohon kayu-kayuan, buah-buahan milik perorangan atau badan dengan tujuan komersil
  • SIT tidak dibenarkan dipindahtangankan tanpa ijin dari Kepala Dinas Kehutanan, dan hanya berlaku selama penebangan dilakukan sampai dengan batas waktu yang diberikan
  • Jangka waktu pemberian SIT maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali apabila masih terdapat sisa pohon yang belum ditebang dan selambat-lambatnya 1 minggu setelah masa berlaku SIT habis, pemegang SIT telah melapor ke Dinas Kehutanan
  • Tim Komisi Rencana Tebangan terdiri dari unsur Dinas Kehutanan, Kepala KCD Dinas Kehutanan, Petugas Lapangan setempat, Unsur Kecamatan, Kepala Desa, Kepolisian, Perhutani jika jenis pohon yang ditebang sama dengan yang ada di PERHUTANI, serta unsur lainnya

C. Persyaratan

  • Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  • Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Surat keterangan kepemilikan tanah dan pohon dari kepala desa
  • Apabila pemilik tanah sudah meninggal/diwariskan/hibah dan belum balik nama maka dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan hal tersebut
  • Tanda bukti pembelian pohon (kwitansi pembelian) apabila pohon tersebut dibeli dari pihak ketiga
  • Surat pernyataan sanggup menanami kembali pada lokasi bekas tebangan di atas segel/kertas bermaterai
  • Daftar klem pohon yang telah ditandatangani oleh pemohon dan petugas lapangan yang diketahui oleh kepala desa
  • Peta/sket lokasi rencana tebangan

C. Prosedur Pelayanan

  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan SIT dilampiri berkas persyaratan
  • Kepala Dinas Kehutanan membuat Surat Perintah kepada Tim Komisi Rencana Tebangan untuk melakukan pemrosesan
  • Jika hasil pemeriksaaan persyaratan dinyatakan memenuhi syarat maka proses dilanjutkan
  • Memeriksa apakah kriteria pohon boleh ditebang sesuai dengan ketentuan
  • Memeriksa lokasi rencana tebangan
  • Memeriksa kleman pohon rencana tebangan yang diajukan Pemohon
  • Menghitung jumlah, jenis, dan volume pohon yang akan ditebang
  • Melakukan pengkajian aspek teknis administrasi
  • Membuat dan menandatangani BAP dan memberikan rekomendasi pada Kepala Dinas Kehutanan
  • Rekomendasi Tim dijadikan dasar penerbitan SIT oleh Kepala Dinas Kehutanan
    SIT diberikan setelah pemohon membayar retribusi yang ditetapkan

D. Biaya

  • Jenis jati dan mahoni: Rp. 2.500/pohon
  • Pinus dan rimba lainnya: Rp. 2.000/pohon
  • Jenis albazia dan sejenisnya: Rp. 500/pohon
  • Jenis kemiri, karet, aren, kelapa dan sejenisnya: Rp. 1.000/pohon

E. Lokasi Pengurusan
Dinas Kehutanan Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.10, 0262-235785

Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Juli 2010
MiSeSeRaKaJuSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829
30
31
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer