placeholder for flash movie
Minggu, 05 Pebruari 2012   English | Sunda
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik



Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ijin Usaha Industri dan Perdagangan

B. Ketentuan Umum

  • Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikenakan retribusi pelayanan izin usaha industri dan perdagangan yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha penyelenggaraan perdagangan, yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah;
  • SIUP berlaku selama 3 (tiga) tahun

C. Persyaratan

  • Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
    • Salinan Akta Notaris Pendirian Perusahan
    • Salinan Surat Pengesahan Badan Hukum dari Mentri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Ijin Tempat
    • Neraca Perusahaan
  • Perusahaan berbentuk Koperasi
    • Salinan Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahaan dari Instansi yang berwenang
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat ijin Tempat Usaha (SITU)
    • Salinan Neraca Perusahaan
  • Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
    • Salinan Surat Akte Pendirian/Akte Notaris yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    • Salinan Neraca Perusahaan
  • Perusahaan Perorangan
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

D. Prosedur Pelayanan

  • Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SIUP disertai berkas persyaratan
    Petugas memeriksa formulir permohoan dan berkas persyaratan
  • Setelah dinyatakan memenuhi syarat, permohonan disahkan dan pemohon dikenakan biaya administrasi
  • Setelah SIUP diterbitkan, pemohon dapat mengambil dengan menunjukkan bukti pembayaran

E. Biaya
Biaya retribusi ditetapkan sebesar :
1) Perusahaan kecil Rp. 15.000
2) Perusahaan menengah Rp. 50.000
3) Perusahaan besar Rp. 200.000

F. Waktu Penyelesaian
1 s.d. 10 Hari Kerja

G. Lokasi Pengurusan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Garut :
Jl. Pramuka No.24, 0262-239233

Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Biro Jasa Umum
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Pebruari 2012
MiSeSeRaKaJuSa
   1234
67891011
12131415161718
19202122232425
26272829   
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer