placeholder for flash movie
Minggu, 05 Pebruari 2012   English | Sunda
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik



Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

A. Dasar Hukum
Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Izin Pengelolaan Kayu Milik

B. Ketentuan Umum

  • Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan dokumen angkutan kayu yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Garut melalui Kepala UPTD untuk pemegang Surat Ijin Tebang (SIT)

C. Persyaratan

  • Fotocopy SIT
  • Daftar Hasil Hutan (DHH)
  • Foto Pemegang SIT

C. Prosedur Pelayanan

  • Pemegang SIT mengisi Formulir Permohonan SKSHH dilampiri berkas persyaratan
  • Kayu hasil tebangan wajib dilakukan pengetokan oleh petugas sebelum diangkut didekat lokasi tebangan
  • Petugas pengetok wajib membuat berita acara hasil pengetokan dan diketahui oleh KCD
  • Kepala UPTD atasnama Kepala Dinas Kehutanan memeriksa berkas persyaratan dan BAP Pengetokan, jika memenuhi syarat SKSHH diterbitkan

D. Biaya

  • kayu jati dan mahoni : Rp.3.500/M3
  • kayu pinus dan Kayu Rimba lainnya : Rp.3.000/M3
  • kayu Albizia dan sejenisnya : Rp.2.000/M3
  • kayu kemiri, karet, aren, kelapa dan sejenisnya : Rp. 2.000/M3
  • kayu bakar : Rp.350/sm

E. Informasi Lebih Lanjut

Dinas Kehutanan Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.10, 0262-235785

Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Biro Jasa Umum
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Pebruari 2012
MiSeSeRaKaJuSa
   1234
67891011
12131415161718
19202122232425
26272829   
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer