|
A. Dasar Hukum
Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Izin Pengelolaan Kayu Milik
B. Ketentuan Umum
C. Persyaratan
- Fotocopy SIT
- Daftar Hasil Hutan (DHH)
- Foto Pemegang SIT
C. Prosedur Pelayanan
- Pemegang SIT mengisi Formulir Permohonan SKSHH dilampiri berkas persyaratan
- Kayu hasil tebangan wajib dilakukan pengetokan oleh petugas sebelum diangkut didekat lokasi tebangan
- Petugas pengetok wajib membuat berita acara hasil pengetokan dan diketahui oleh KCD
- Kepala UPTD atasnama Kepala Dinas Kehutanan memeriksa berkas persyaratan dan BAP Pengetokan, jika memenuhi syarat SKSHH diterbitkan
D. Biaya
- kayu jati dan mahoni : Rp.3.500/M3
- kayu pinus dan Kayu Rimba lainnya : Rp.3.000/M3
- kayu Albizia dan sejenisnya : Rp.2.000/M3
- kayu kemiri, karet, aren, kelapa dan sejenisnya : Rp. 2.000/M3
- kayu bakar : Rp.350/sm
E. Informasi Lebih Lanjut Dinas Kehutanan Kabupaten Garut : Jl. Patriot No.10, 0262-235785
|