placeholder for flash movie
Jumat, 10 Pebruari 2012   English | Sunda
:: Menu Utama Pemerintahan Pelayanan Publik



Tanda Daftar Industri (TDI)

A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ijin Usaha Industri dan Perdagangan

B. Ketentuan Umum

  • Penerbitan Tanda Daftar Industri(TDI) dikenakan retribusi pelayanan izin usaha industri dan perdagangan yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha penyelenggaraan perdagangan, yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah;
  • TDP berlaku selama 3 (tiga) tahun

C. Persyaratan

  • Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
    • Salinan Akta Notaris Pendirian Perusahan
    • Salinan Surat Pengesahan Badan Hukum dari Mentri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
    • Salinan Ijin Gangguan (HO)
    • AMDAL
    • Neraca Perusahaan
  • Perusahaan berbentuk Koperasi
    • Salinan Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahaan dari Instansi yang berwenang
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat ijin Tempat Usaha (SITU)
    • Salinan Ijin Gangguan (HO)
    • AMDAL
    • Salinan Neraca Perusahaan
  • Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
    • Salinan Surat Akte Pendirian/Akte Notaris yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU
    • Salinan Ijin Gangguan (HO)
    • AMDAL
    • Salinan Neraca Perusahaan
  • Perusahaan Perorangan
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    • Salinan Ijin Gangguan

D. Prosedur Pelayanan

  • Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan TDI disertai berkas persyaratan
  • Petugas memeriksa formulir permohoan dan berkas persyaratan
  • Setelah dinyatakan memenuhi syarat, permohonan disahkan dan pemohon dikenakan biaya administrasi
  • Setelah TDI diterbitkan, pemohon dapat mengambil dengan menunjukkan bukti pembayaran

E. Biaya
Biaya retribusi ditetapkan sebesar :
Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Industri, Izin Perluasan 1 Permil dari besarnya investasi pemungutan tidak termasuk Tanah Bangunan Tempat Usaha.

F. Waktu Penyelesaian
1 s.d. 10 Hari Kerja

G. Lokasi Pengurusan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Garut :
Jl. Pramuka No.24, 0262-239233

Tekan tuts panah kiri/ kanan Keyboard untuk berpindah ke artikel lain
Navigasi
Angkutan Umum
ATM/Bank/Asuransi
Biro Jasa Umum
Instansi Pemerintah
Jasa Wisata
Kantor Pelayanan
Keagamaan
Layanan Telematika
Layanan Umum
Organisasi Masyarakat
Perbelanjaan
Produsen Produk Khas
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Web/Blog
Pebruari 2012
MiSeSeRaKaJuSa
   1234
5678911
12131415161718
19202122232425
26272829   
Stats Situs
Tautan Pilihan
Penghargaan
spacer