• Bahasa

25 Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut Diamankan Satpol PP

15 Dec 2021 Hanapi 1938

GARUT, Tarogong Kidul - Sebanyak 25.040 batang rokok ilegal (tanpa cukai) berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam sustu operasi penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang tersebar di Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (14/12/2021).

Rokok ilegal yang diamankan oleh petugas ini terdiri dari berbagai merek seperti Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold Guci Black, CengkehBaru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild, dan Lois Bold.



Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Garut, Bambang Riswandi, Rabu (25/12/2021), di Kantor Satpol PP, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, kegiatan berjalan lancar, dan pelaksanaan operasi ini bersamaan dengan sosialisasi mengenai pita cukai tembakau.

"Kegiatan berlangsung aman, dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi pita cukai rokok," ujar Bambang.



Ia menilai rata-rata para penjual belum mengetahui bahwa rokok tanpa cukai merupakan tindakan yang melawan hukum. Bambang juga menjelaskan selama operasi para penjual bersikap kooperatif terhadap petugas.

"Respon penjual rata-rata  belum mengerti bahwa tindakan menjual rokok ilegal adalah melawan undang-undang," tandasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok illegal.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT