• Bahasa

Anggota Komisi X DPR RI Menyarankan Pemkab Garut Segera Menetapkan Klasifikasi Cagar Budaya di Kabupaten Garut

5 Dec 2021 Hanapi 807

GARUT, Tarogong Kaler - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, menyarankan kepada Pemkab Garut melalui Disparbud Garut segera menetapkan klasifikasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Garut, apakah itu cagar budaya nasional, provinsi, atau atau kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan ketika membuka acara Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema "Upaya Bersama Melindungi Warisan Budaya Dengan Menggiatkan Program Penetapan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan", di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (5/12/2021).


Acara ini digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI), melalui Direkrotat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ferdy berharap, nantinya lokasi-lokasi yang ditetapkan itu bisa menjadi daerah tujuan wisata, khususnya untuk wisatawan yang senang dengan cagar budaya.



"Sehingga apa? suatu saat Korem itu bukan kantor Pak Kosasih (Korem)  saja tapi bisa menjadi daerah tujuan wisata bagi orang yang senang dengan cagar budaya. Disparbud juga begitu, bukan hanya Kantor Disparbud, tetapi juga menjadi daerah tujuan wisata. Itu untuk nilai kemanfaatannya, nilai pelindungannya sering dilakukan berdasarkan kajian." tandasnya.

Ungkapan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, itu  tidak terlepas darii 5 langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan, yaitu inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, penyelamatan, dan publikasi.



Ditempat yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Irini Dewi Wanti, mengungkapkan pihaknya memilih Kabupaten Garut, karena menurutnya Garut merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak peninggalan-peninggalan cagar budaya dan juga warisan budaya tak benda. Cagar budaya dan warisan budaya tak benda tadi yang dimiliki oleh Kabupaten Garut, harus terpelihara dan juga terurus.

"Jadi inilah pentingnya juga, pada kesempatan ini kita mendorong baik pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan untuk tentunya yang banyak ini, untuk segera bisa kita usulkan ditempatkan sebagai tentunya sebagai cagar budaya, tingkatannya nanti sesuai dengan hasil kajiannya," tandasnya.



Dalam kesempatan ini, Pemkab Garut diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Garut, Budi Gan Gan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendibudristek RI dan kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, yang telah menggelar acara ini di Kabupaten Garut.

Ia mengungkapkan acara ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga Garut, khususnya dalam rangka pemajuan  kebudayaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT