Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan surat edaran berupa himbauan untuk para kepala Desa yang isinya mengenai pembayaran pajak Dana Desa yang harus dibayar tepat waktu, dikarenakan rekening milik 15 desa yang ada dikabupaten Garut telah diblokir oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, dikantornya Jalan Pembangunan Tarogong Kidul Garut, Selasa (10/12/2019).
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, kepala desa seharusnya membayar pajak setelah dana itu turun. Inginnya kan langsung saja dipotong pemerintah pusat, tapi kan tidak bisa. Harus masuk dulu ke kas desa," ujar Rudy.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sudah melakukan berbagai upaya agar rekening desa-desa tersebut tidak diblokir.
"Namun pemblokiran tersebut sudah merupakan aturan tegas dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi," kata Rudy Gunawan.
Ini menjadi pelajaran untuk yang desa lain, kata Bupati Rudy, agar semua kepala desa harus membayar pajak setelah dana desa tersebut cair.
"Jadi semua harus mematuhi ketentuan-ketentaun yang diberlakukan pemerintah pusat," tandasnya.
Sumber: Humas Diskominfo Garut