• Bahasa

Demi Situasi Kerja Yang Baik, Bupati Garut Lombakan Kerapihan Kantor SKPD

10 Jan 2022 Hanapi 564

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menggelar Apel Gabungan Terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/1/2022).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian terkait kerapihan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Garut.



Ia mengatakan, dirinya beserta Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, serta Sekretaris Daerah (sekda) Garut, Nurdin Yana, beserta 3 asisten daerah, akan menjadi juri dalam penilaian kerapihan kantor ini.

“Jadi ada 6 juri yang akan menilai keadaan kantor, ada yang belum (diperbaiki) berarti kan nanti kita akan lihat oh kantornya itu akan kita perbaiki di 2023, tapi (poin utamanya) kerapihan masing-masing kantor, saya kemarin sudah meresmikan 2 kantor Disnaker dan (dinas) koperasi, dua-duanya bagus, saya mau liat yang lainnya,” ujar Rudy dalam sambutannya.



Rudy juga menuturkan bahwa pihaknya akan me_ranking_ kerapihan kantor dari _ranking_ sampai ke _ranking_ terakhir. Bahkan, ia juga mengungkapkan akan ada hadiah bagi kantor SKPD yang berada di _ranking_ 1 sampai _ranking_ 3.

“Pokoknya nanti kita akan me_ranking_ dari _ranking_ ke satu sampai ranking ke bocot (terakhir), _ranking_ 1,2,3 akan mendapatkan hadiah, nanti hadiahnya lagi dicari kemarin apakah memang (dari) CSR, hadiahnya adalah TV misalnya banyak, tapi bukan soal hadiahnya tapi harga dirinya,” ungkapnya.



Ajang penilaian kerapihan kantor ini, lanjut Rudy, bukan tanpa sebab. Namun, guna menciptakan situasi kerja yang baik. Ia memberikan waktu kurang lebih 20 hari untuk para SKPD menyiapkan dan merapihkan kantornya, karena penilaian yang dilakukan oleh para juri akan dilakukan secara dadakan.

“Jadi kami ingin situasi kerjanya baik, nanti kita akan ini waktunya nanti yang 6 orang ini silahkan berkunjung kemana, ya berkunjung aja nanti dinilai, kapan aja tidak diitukan (jadwalkan), pokoknya kita kasih waktu 20 hari lah, nanti kalau ada kunjungan Pak wakil Bupati kesana itu oh Pak Wakil Bupati pasti nyatet nilainya sekian, ada juga kunjungan Sekda nilainya sekian, ada yang bertiga ini ada asisten 1, asisten 2, asisten 3 harus bareng, tidak boleh tidak bareng, bareng nilainya tapi nilainya satu ya.” tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT