• Bahasa

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Garut Selatan

31 Dec 2019 Hanapi 1788

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar Sidang paripurna dalam rangka penandatanganan dan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan kabupaten Garut Selatan (Garsel), bertempat diruang paripurna DPRD Garut, Selasa (31/12/2019).

Dalam sambutanya Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, keputusan ini merupakan hasil kerja seluruh stake holder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di 15 kecamatan dan 50 anggota dewan.

”Untuk itu atas nama Pemkab Garut saya mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada 50 anggota dewan yang dengan sungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan kabupaten Garut Selatan sesuai dengan ketentuan yng berlaku,” kata Bupati Garut.

Lanjut Bupati, berkenaan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Garut terkait pembentukan daerah persiapan Garut Selatan diantaranya 15 kecamatan yang akan mencakup kabupaten Garut Selatan 129 desa, bantuan keuangan dan penyerahan aset Pemkab Garut yang ada di wilayah Garut Selatan.



”Diantaranya  cakupan wilayah pada daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan meliputi 15 kecamatan. Yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong. Seluruhnya terdiri dari 129 desa, dengan pusat kabupaten di kecamatan Mekarmukti,” paparnya.

Masih kata Bupati, dukungan Pemkab Garut untuk persiapan daerah Garut Selatan selain aset–aset Pemkab Garut yang ada disana, juga membantu dalam bentuk anggaran dana sebesar Rp. 15 Milyar/tahun selama 3 tahun berturut–turut.

”Sedangkan aset–aset Pemkab Garut yang nilainya sekitar kurang lebih Rp. 850 Milyar yng berada di 15 wilayah kecamatan akan kita serahkan berikut dokumen–dokumen lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, sidang ini merupakan bentuk persiapan pemerintah daerah dengan tujuan, ketika moratorium pemekaran daerah dicabut Presiden, maka seluruhnya sudah dipersiapkan.



"Kita masih menunggu pencabutan moratorium dari Presiden, dimana pas pencabutan, kita tinggal running dan siap segalanya di daerah," kata Enan.

Dengan ditetapkanya 15 kecamatan ini, menurut Enan, berarti untuk kecamatan Cikajang dilepas dan tidak masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan.

"Dikarenakan 9 desa menolak, 3 Desa menyetujui yang pada akhirnya kecamatn Cikajang gabung ke kabupaten induk," pungkasnya.

Sumber" Humas Diskominfo Garut

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT