• Bahasa

Inspektorat Daerah Gelar Rakor Sinergitas APIP dan APH Dalam Tingkat Pidana Korupsi Tingkat Kabupaten Garut

8 Dec 2021 Hanapi 858

GARUT, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Garut  menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) Dalam Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (8/12/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana menyebutkan, terselenggaranya kegiatan ini sejalan dengan tema Peringatan Hari Anti Korupsi yang diperingati pada tanggal 9 Desember 2021 yaitu Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.

“Upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan upaya pencegahan korupsi dengan optimalisasi peran pembinaan, pengendalian dan pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Sekda Garut.



Nurdin Yana juga menegaskan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, perlu adanya langkah-langkah yang konkret berupa pesan antar seksi serta pelaksana teknis di lapangan yang bersinergis dalam hal pencegahan korupsi.

“Selain itu kita harus memahami diperlukan upaya untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, sehingga dapat menyikapi pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya.



Ia berharap, seluruh elemen di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa saling berkolaborasi untuk dapat melakukan penguatan pencegahan korupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Garut.

“Oleh karena itu dalam rangka mendukung pencegahan korupsi dipandang perlu untuk seluruh instansi dan sektor masing-masing gambaran tindak lanjut kedepan dalam upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, elemen-elemen pendukung pendidikan anti korupsi perlu kembali digiatkan,” katanya.



Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Daerah Garut, Dadang Kurnia  berharap kegiatan ini dapat memunculkan sinergitas, di mana dalam forum tersebut dapat dilakukan pertukaran informasi yang sesuai dengan isi perjanjian.

“Kemudian, berdasarkan pengaduan, pengaduan itu mudah-mudahan dapat dicegah atau terselesaikan. Yang sifatnya terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara atau nantinya yang menyebabkan korupsi itu dapat dicegah dan tidak terjadi,” tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT