• Bahasa

Kabupaten Garut Gelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional

20 Dec 2022 Hanapi 473

GARUT, Garut Kota - Bertempat di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (18/12/2022), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Garut, menggelar acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Garut.

Dalam kegiatan ini, dilaksanakan bazzar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari penyandang disabilitas dengan menjajakan karyanya pada perhelatan peringatan Hari Disabilitas Internasional ini.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Garut, Aji Sukarmaji, berterimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada HWDI Garut dan organisasi lainnya yang telah menyelenggarakan acara ini.



Ia mengatakan peringatan hari disabilitas Internasional setiap tahun dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas, menberikan dorongan untuk meningkatkan kemandirian fan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalan berbagai aspek kehidupan.

"Pemerintah telah menerbitkan regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati dan dipertahankan, sehingga hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara," ujar Aji.

Bahkan hal tersebut, imbuh Aji, ditegaskan dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga ia menilai masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.



"Sehingga penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat," imbuhnya.

Aji memaparkan jumlah penyandang disabilitas bukan hanya sebuah angka, berapapun jumlah penyandang disabilitas, menurutnya negara harus hadir untuk menjamin pemenuhan hak disabilitas.

"Kami mohon maaf dalam pelaksanaan upaya penghormatan dukungan dan pemenuhan hak serta pemberdayaan penyandang disabilitas masih perlu terus berbenah, terdapat banyak upaya baik aksesibilitas fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas yang menjadi amanat di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016," papar Aji



Ia mengatakan, guna mewujudkan aksesibilitas yang layak bagi para penyandang disabilitas diperlukan sinergitas  saling mendukung dari berbagai pihak, guna mendukung terciptanya masyarakat yang inklusif.

Sementara, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Agus Santoso, mengapresiasi pelaksanaan acara ini, di mana ia menyampaikan oesan Menteri Teten agar pendirian usaha tidak dilakukan sendiri-sendiri.

"Jadi sudah betul usaha itu harus berkelompok seperti dalam _food_ ini atau dalam Ibu Yesi membangun instrumen wanita disabilitas saya kira itu bagus, tinggal kalau sudah berkumpul kalau bisa bikin ekosistem, jadi ada yang produksi, ada yang suplay bahan baku, ada yang menjual ada market, jadi 3 itu harus ada," tutur Agus.

Selain itu, lanjut Agus, ia juga mengajak pelaku UKM untuk memanfaatkan era digitalisasi seiring berkembangnya e-commerce.

"Jadi silahkan untuk onboarding bagaimana kita bisa membuat produk untuk tentu dibantu oleh mesin-mesin, dibantu proses digital, proses mekanis, pemasarannya juga demikian, menggunakan pemasaran digital e-commerce," lanjutnya.



Namun, dari beberapa hal tadi yang ia sampaikan ada satu hal yang menurutnya sangat penting, yakni terkait dengan perizinan.

"Kalau bikin makanan karena disebarkan di masyarakat makanan itu harus ada izinnya, kalau nggak nanti bapak polisi akan cek tuh, karena Polri bertanggung jawab tentang kesehatan masyarakat, jadi jangan pakai zat pewarna bukan food grade ya nggak boleh, harus pewarna food grade, harus ada PIRTnya (atau) izin edar, khusus yang makanan mohon diperhatikan, apalagi yang obat-obatan yang bergerak di bidang herbal-herbal harus ada izin dari BPOM," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HWDI Garut, Yesi Endah Sundasari, mengatakan jika setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan juga memiliki hak yang sama, termasuk  bagi para penyandang disabilitas, seperti dalam pendidikan, pekerjaan, hingga penghidupan sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.

Ia menilai di mata beberapa masyarakat disabilitas masih dipandang sebelah, dan dipandang sebagai pihak yang kadang dikasihani.



"Pembangunan bidang kesejahteraan sosial termasuk upaya untuk meningkatkan kesetaraan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah yang mengupayakan agar tidak seorang warga negara masyarakat termasuk penyandang disabilitas tertinggal dan tidak terjangkau dalam proses pembangunan," katanya.

Terlebih, imbuh Yesi, hal tersebut didukung dengan penerbitan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1962 Nomor 47-3, sebagai pengakuan atas eksistensi penyandang disabilitas, sekalihus sebagai peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian keperwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Upaya Pemerintah Daerah melalui HWDI Kabupaten Garut dalam hal peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk upaya mewujudkan Garut sejajar dan inklusi. Pemerintah daerah melalui HWDI Garut juga memberikan apresiasi kepada semua pihak, sehingga peringatan hari disabilitas ini bisa terlaksana, yang dimana pada tahun ini hari disabilitas ini bertema partisipasi bermakna menuju pembangunan inklusi dan berkelanjutan," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT