GARUT, Garut Kota - Bertempat di Alun-Alun Garut, Kecamatan
Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (18/12/2022), Himpunan Wanita
Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Garut, menggelar acara Peringatan
Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Garut.
Dalam
kegiatan ini, dilaksanakan bazzar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari
penyandang disabilitas dengan menjajakan karyanya pada perhelatan
peringatan Hari Disabilitas Internasional ini.
Pemerintah
Kabupaten Garut melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Garut, Aji
Sukarmaji, berterimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya
kepada HWDI Garut dan organisasi lainnya yang telah menyelenggarakan
acara ini.
Ia mengatakan peringatan hari disabilitas
Internasional setiap tahun dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan
permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dengan tujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat, menghilangkan stigma terhadap
penyandang disabilitas, menberikan dorongan untuk meningkatkan
kemandirian fan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalan berbagai
aspek kehidupan.
"Pemerintah telah menerbitkan regulasi yaitu
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak
asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri
manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati dan
dipertahankan, sehingga hak asasi manusia terhadap kelompok rentan
khususnya penyandang disabilitas penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara," ujar
Aji.
Bahkan hal tersebut, imbuh Aji, ditegaskan dengan adanya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga ia
menilai masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak
penyandang disabilitas.
"Sehingga penyandang disabilitas
seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan
dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat," imbuhnya.
Aji
memaparkan jumlah penyandang disabilitas bukan hanya sebuah angka,
berapapun jumlah penyandang disabilitas, menurutnya negara harus hadir
untuk menjamin pemenuhan hak disabilitas.
"Kami mohon maaf dalam
pelaksanaan upaya penghormatan dukungan dan pemenuhan hak serta
pemberdayaan penyandang disabilitas masih perlu terus berbenah, terdapat
banyak upaya baik aksesibilitas fisik dan non fisik bagi penyandang
disabilitas yang menjadi amanat di dalam undang-undang nomor 8 tahun
2016," papar Aji
Ia mengatakan, guna mewujudkan aksesibilitas
yang layak bagi para penyandang disabilitas diperlukan sinergitas
saling mendukung dari berbagai pihak, guna mendukung terciptanya
masyarakat yang inklusif.
Sementara, Staf Khusus Menteri Koperasi
dan UKM Republik Indonesia, Agus Santoso, mengapresiasi pelaksanaan
acara ini, di mana ia menyampaikan oesan Menteri Teten agar pendirian
usaha tidak dilakukan sendiri-sendiri.
"Jadi sudah betul usaha
itu harus berkelompok seperti dalam _food_ ini atau dalam Ibu Yesi
membangun instrumen wanita disabilitas saya kira itu bagus, tinggal
kalau sudah berkumpul kalau bisa bikin ekosistem, jadi ada yang
produksi, ada yang suplay bahan baku, ada yang menjual ada market, jadi 3
itu harus ada," tutur Agus.
Selain itu, lanjut Agus, ia juga mengajak pelaku UKM untuk memanfaatkan era digitalisasi seiring berkembangnya e-commerce.
"Jadi
silahkan untuk onboarding bagaimana kita bisa membuat produk untuk
tentu dibantu oleh mesin-mesin, dibantu proses digital, proses mekanis,
pemasarannya juga demikian, menggunakan pemasaran digital e-commerce,"
lanjutnya.
Namun, dari beberapa hal tadi yang ia sampaikan ada satu hal yang menurutnya sangat penting, yakni terkait dengan perizinan.
"Kalau
bikin makanan karena disebarkan di masyarakat makanan itu harus ada
izinnya, kalau nggak nanti bapak polisi akan cek tuh, karena Polri
bertanggung jawab tentang kesehatan masyarakat, jadi jangan pakai zat
pewarna bukan food grade ya nggak boleh, harus pewarna food grade, harus
ada PIRTnya (atau) izin edar, khusus yang makanan mohon diperhatikan,
apalagi yang obat-obatan yang bergerak di bidang herbal-herbal harus ada
izin dari BPOM," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) HWDI Garut, Yesi Endah Sundasari, mengatakan jika
setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan juga
memiliki hak yang sama, termasuk bagi para penyandang disabilitas,
seperti dalam pendidikan, pekerjaan, hingga penghidupan sesuai dengan
jenis kedisabilitasannya.
Ia menilai di mata beberapa masyarakat disabilitas masih dipandang sebelah, dan dipandang sebagai pihak yang kadang dikasihani.
"Pembangunan
bidang kesejahteraan sosial termasuk upaya untuk meningkatkan
kesetaraan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah yang
mengupayakan agar tidak seorang warga negara masyarakat termasuk
penyandang disabilitas tertinggal dan tidak terjangkau dalam proses
pembangunan," katanya.
Terlebih, imbuh Yesi, hal tersebut
didukung dengan penerbitan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Tahun 1962 Nomor 47-3, sebagai pengakuan atas eksistensi penyandang
disabilitas, sekalihus sebagai peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk
membangun kepedulian keperwujudan kemandirian, kesetaraan dan
kesejahteraan penyandang disabilitas.
"Upaya Pemerintah Daerah
melalui HWDI Kabupaten Garut dalam hal peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk upaya mewujudkan
Garut sejajar dan inklusi. Pemerintah daerah melalui HWDI Garut juga
memberikan apresiasi kepada semua pihak, sehingga peringatan hari
disabilitas ini bisa terlaksana, yang dimana pada tahun ini hari
disabilitas ini bertema partisipasi bermakna menuju pembangunan inklusi
dan berkelanjutan," tandasnya.