• Bahasa

Kabupaten Garut Masuk Level 2 di Masa Perpanjangan PPKM Hingga 13 Desember 2021

30 Nov 2021 Hanapi 641

GARUT - Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dari 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Pada perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut masuk ke Level 2 bersama dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Masuknya Kabupaten Garut ke Level 2 dalam Masa Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada penerapan PPKM Level 2, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk swalayan ataupun toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Sementara itu, untuk kebijakan lainnya ada dan tercantum dalam Inmendagri Nomer 63 Tahun 2021.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT