• Bahasa

Kadinkes Garut Dilantik Sebagai Ketua Dewas RSUD dr. Slamet Garut

7 Mar 2022 Hanapi 588

GARUT, Tarogong Kidul – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, dr. Maskut Farid, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, dan Ketua Ikatan Dokter indonesia (IDI) Garut, dr. Rizki Safa’at Nurahim, dilantik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dengan status pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh Masa Jabatan Tahun 2022-2027, pada pelaksanaan Apel Gabungan Terbatas yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/3/2022).

Dalam pengantar sumpah jabatan, Bupati Garut menyampaikan bahwa pengangkatan Dewas RSUD dr. Slamet Garut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Rudy berharap dengan adanya pelantikan Dewas ini, RSUD dr. Slamet bisa melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik lagi, khususnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Garut.

“Dilakukannya pelaksanaan BLUD adalah demi pelayanan, efektivitas pelayanan yang makin baik terhadap masyarakat, saya berharap saudara-saudara mempunyai keinginan, untuk bisa bersama-sama dengan pengelola BLUD, dengan direksi RSUD Dokter Slamet, untuk menjadi (RSUD) Dokter Slamet sebagai  harapan terakhir bagi mereka yang kesulitan karena kesehatan.” tandasnya.


Dewas RSUD dr. Slamet Garut sendiri memiliki beberapa tugas diantaranya :

1. Memantau perkembangan kegiatan BLUD

2. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD

3. Memonitor tindaklanjut hasil evaluasi dan penilaiankinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah

4. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya

5. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai :

a. Rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola

b. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD

c. Kinerja BLUD

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT