• Bahasa

Kemendikbud Ristek Dan Disparbud Kabupaten Garut Sosialisasikan Pelindungan Warisan Budaya

19 Mar 2023 Hanapi 352

GARUT, Tarogong Kidul - Hilangnya permainan rakyat dan olah raga tradisional serta warisan budaya lainnya  di Indonesia yang kemudian diklaim sebagai warisan budaya negara lain semestinya menggugah lapisan masyarakat dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak berulang. Pemerintah wajib memelihara warisan budaya ini dengan garda terdepan di tingkat desa sehingga warisan budaya ini tetap terpelihara.

Demikian benang merah yang terangkum dalam acara bertajuk Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema “Sinergi Antarlini untuk Pemajuan Kebudayaan”, di Ballrom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor 333 Garut, Sabtu (18/03/2023). Acara ini diikuti 100 peserta dari beberapa kecamatan serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Garut.



Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengingatkan agar pemerintah daerah melai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menginventarisasi potensi warisan budaya yang tercecer di setiap wilayah kecamatan maupun perdesaaan sebagai cikal bakal Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan untuk melakukan pelindungan warisan budaya ini hanya dapat dilakukan dengan sinergitas, di mana pelindungan warisan budaya tidak hanya saja menjadi tugas daripada pemerintah, namun ada peran serta dari masyarakat yang sangat penting,ll yang akan menjadi penerus di tingkat masyarakat.

"Dengan hadirnya bapak-ibu di tempat ini, ini menjadi suatu agen, agen-agen kemudian nanti akan menjadi penerus di tingkat masyarakat, akan bisa memberikan kemudian melindungi, memelihara, dan tentu saja mengembangkan bagaimana potensi-potensi kemajuan kebudayaan ini menjadi potensi-potensi yang luar biasa, kemudian membangkitkan bahwa kita ini sangat kaya," lanjutnya.


 
Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI, Judi Wahjudin, menuturkan jika kebudayaan itu sangat luas, sehingga tak heran di Republik Indonesia banyak kementerian-kementerian atau lembaga yang menangani kebudayaan.

"Pemajuan kebudayaan ini sebuah istilah yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 5 (Tahun) 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi 10 objek pemajuan kebudayaan, mulai dari manuscript, kemudian tradisi desa, kemudian ritual, sampai ke permainan tradisional, ada 10 termasuk bahasa, teknologi, ilmu pengetahuan tradisional dan lain-lain," tutur Judi.



Judi berpesan kepada peserta yang hadir untuk mendaftarkan apapun yang diketemukan oleh masyarakat untuk nantinya diverifikasi lebih lanjut oleh tim verifikator.

"Jadi apapun yang diketemukan di lingkungan bapak ibu sekalian didaftarkan, kemudian melalui tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisna budaya tak benda di lakukan verifikasi, kajian-kajian, sehingga muncullah rekomendasi untuk ditetapkan apakah menjadi cagar budaya (atau tidak)," ungkapnya.



Di tempat yang sama, salah satu narasumber juga Wakil Dekan II Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Mohamad Zaini Alif, dalam pemaparan materi terkait Upaya Pelindungan Kebudayaan Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional, menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki data permainan rakyat (PR) dan olahraga tradisional (OT) di dunia, hal ini didukung dengan data di mana Indonesia memiliki 2.600 jenis PR/OT, 313.913 orang pelaku PR/OT, 544 perajin PR/OT, dan 1.128 komunitas PR/OT.

Guna melakukan pelindungan PR dan OT Indonesia ini, menurut Zaini, ada beberapa hal yang harus dilakukan mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, hingga publikasi permainan rakyat dan olahraga tradisional yang ada di Indonesia.

" Mari kita jaga dan lindungi warisan budaya bangsa meh urang bisa runtut raut sauyunan sangkan hirup jeung huripna" tandasnya.



Nara sumber lainnya, Suhendi Afryanto budayawan juga dosen ISBI mengungkapkan strateginya dalam upaya mendukung pemajuan budaya, di antaranya pentingnya penyediaan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya agar tidak ada konflik kepentingan. Selain itu, bagaimana melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktek kebudayaan tradisional agar tetap terjaga.

Strategi lainnya, sebut Suhendi, bagiamana memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemudian bagaimana memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem.

Hal penting lainnya adalah adanya reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan yang perlu ditingkatkan.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT