• Bahasa

Mulai 8 Januari 2018 KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

10 Jan 2018 Admin 1813

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 baik dari jalur partai politik maupun perseorangan mulai Senin tanggal 8 Januari 2018 hingga Rabu tanggal 10 Januari 2018.

 

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Garut Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

 

Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi mengatakan, syarat pendaftaran calon, baik dari jalur parpol maupun perseorangan, akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.

 

“Nanti pengumumannya akan kami sebar baik lewat situs resmi KPU Kabupaten Garut, media sosial resmi KPU Kabupaten Garut. Selain media resmi milik KPU kita kuga akan umumkan di media cetak juga online mulai tanggal 1 Januari,” katanya.

 

Intinya, lanjut Hilwan, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, di antaranya partai politik atau gabungan partai politik tersebut memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Garut atau sebanyak 10 kursi.

 

Sementara untuk pasangan calon dari jalur perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, dapat mendaftar kembali dengan membawa Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan dan bagi yang belum memenuhi syarat dukungan sebanyak 117.346 dukungan, menyerahkan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

 

“Untuk lebih jelasnya, yang berkepentingan bisa membuka website KPU Kabupaten Garut atau datang langsung ke KPU Garut tanggal 1 Januari,” ujarnya.

 

(Canda Aprilia),porosgarut.com

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT