• Bahasa

Operasi Yustisi, Disiplinkan Masyarakat Dalam Penggunaan Masker

20 Sep 2020 Hanapi 1144

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020, Kita akan terus melakukan operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.

Hal tesebut diungkapkan, Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, SIK MIK, saat memimpin operasi Yustisi bersama Forkompimda di Bunderan Tarogong, Minggu (20/09/2020).

"Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,”," ungkap Kapolres.



Ditambahkanya, Polres Garut bersama TNI Kodim 0611 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus secara intens dilapangan dengan sasaran pengguna jalan dan sejumlah pusat keramaian diwilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima.

"Kami terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik. Kita berikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19," tuturnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT