• Bahasa

Panwaslu Larang PNS Garut Berfoto Bareng Pasangan Calon yang maju di Pilkada

12 Jan 2018 Admin 1592

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) berfoto bersama para bakal calon yang maju di Pilkada. PNS mesti netral saat berlangsungnya Pilbup Garut 2018.

“Saking ASN harus netral, berfoto dengan paslon (pasangan calon) juga tidak diperbolehkan. Silakan laporkan kepada panwas jika menemukan,” ungkap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri di kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (11/1/2018).

Heri menjelaskan hal tersebut dilarang karena dapat menimbulkan kesan tidak netral dan keberpihakan PNS terhadap salah satu pasangan calon. “Kan kalau berfoto, ASN dengan paslon itu jelas tafsirannya adalah mengarahkan atau berkampanye,” katanya.

“Berfoto saja tidak boleh, apalagi mendukung. Jadi sekarang sanksinya sangat jelas,” ujar Heri menambahkan.

Heri menjelaskan larangan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Beragam sanksi menanti para PNS yang bandel.

“Sanksinya bisa ringan, sedang dan berat. Ringan ditunda gajinya, sedang ditunda kenaikan pangkatnya, berat bisa diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Heri melanjutkan, Panwaslu Garut telah melakukan berbagai upaya tindakan pencegahan.

“Kami sudah lima kali sosialisasi dengan camat dan SKPD. Terakhir kami menegaskan dengan surat imbauan. Saya pastikan jika ada ASN yang melanggar akan diproses oleh panwas,” kata Heri.

Selain mengawasi PNS di Garut yang nakal dengan berfoto dan berkampanye, Panwaslu Garut juga makin intens memantau penyebaran informasi hoax di media sosial terkait Pilkada 2018.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT