• Bahasa

Pasca Pilkades, DPRD Garut Buka Posko Pengaduan

5 Nov 2019 Hanapi 2551

Hari ini, 5 November 2019, pemerintah kabupaten Garut menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2019 yang diikuti 494 calon kepala desa dari 125 desa penyelenggara Pilkades.

Sebagai bentuk pelayanan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Garut membuka posko pengaduan terkait data kecurangan yang dilakukan dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Posko pengaduan ini akan menampung dan melayani gugatan oleh Komisi I.

Demikian dikatakan, Wakil ketua DPRD Garut, Agus Hamdani GS, saat ditemui dalam agenda monitorng Pilkades di Kecamatan Limbangan, Selasa (5/11/2019).

"Kami akan menerima berbagai bentuk aduan setelah Pilkades selesai. Komisi I nantinya akan menerima aduan terkait adanya dugaan indikasi kecurangan dalam Pilkades ini," ujarnya.

Agus menuturkan, secara pantauan proses Pilkades berjalan aman dan kondusif. Sampai sekarang belum menerima laporan adanya kejadian dalam pelaksanaan Pilkades.

"Ya, biasanya persoalan akan muncul setelah proses Pilkades selesai. Namanya juga dinamika politik ada yang kalah dan menang," katanya.

Ia juga berharap, pada Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Garut, tidak muncul persoalan atau sengketa Pilkades. Hanya saja biasanya sengketa itu akan muncul jika terdapat calon yang tidak puas dengan hasil Pilkades.

"Pengaduan akan langsung di buka sehari setelah Pilkades. Nanti Komisi I yang akan menangani bentuk perselisihan Pilkades," cetusnya.

Sumber: Humas Diskominfo Garut

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT