• Bahasa

Pemkab Garut Akan Segera Transfer ADD di Awal Bulan Agustus

28 Jul 2021 Hanapi 784

GARUT, Garut Kota – Bupati Garut, Rudy Gunawan menjelaskan terkait  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintah Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mendapatkan dana desa sebesar 635 miliar pertahun. Dana desa ditransfer dari pemerintah pusat dari kas negara langsung ke rekening desa.

"Tentu ini jadi perhatian kita, kita mempertanggungjawabkan keuangan desa, hal-hal yang berhubungan itu akan menyebabkan masalah-masalah hukum,” ujar Rudy Gunawan, usai melantik 214 Kepala Desa (Kades) terpilih yang digelar secara virtual di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (28/7/2021).


 
Selain dana desa, terkait ADD pada tahun ini juga akan ditransferkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut secara langsung ke rekening desa.

“Selain itu ada alokasi dana desa yang ditransferkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut yaitu 10% dari dana transfer dan dikurangi dari DAK (Dana Alokasi Khusus) serta dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu jumlahnya tahun ini adalah 202 miliar rupiah yang ditransfer dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam bentuk ADD ke rekening desa,” terangnya.



Rudy Gunawan meminta kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Garut untuk segera memproses terkait pengiriman ADD.

“Perlu kami laporkan kepada ibu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bahwa kami telah mentransfer 102 miliar kepada desa. Dan setelah ini saya minta kepada DPMD segera memproses hari ini. Sebelum tanggal 10 kami akan drop kembali, maunya besok kalau DPMPD mengirimkan surat kepada Bupati hari ini maka kita akan drop besok sesuai dengan alokasi 29 miliar, duitnya sudah tersedia,” kata Rudy.



Untuk ADD sendiri, Rudy menerangkan pihaknya akan segera mengirimkan ADD ke setiap desa di awal bulan Agustus dengan dana sebesar kurang lebih 70 juta rupiah, atau sekitar 30 miliar rupiah tersebar di 421 desa.

“Saya mohon ini desa segera mendapatkan  Alokasi Dana Desa yang kita akan gelontorkan di awal Agustus masing-masing desa kurang lebih 70 juta rupiah atau sebesar kali 421 sebesar 30 miliar lebih. Nanti sisanya akan kita bayarkan pada bulan November atau Oktober akhir,” pungkasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT