• Bahasa

Pemkab Garut Ambil Langkah Konkret Kewaspadaan Risiko Covid-19

16 Mar 2020 Hanapi 1797

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 400/26/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Bupati Garut H. Rudy Gunawan, bersama Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, Dandim 0611 Garut, Letkol. Inf. Erwin Agung Teguh Wiyono Andrianto, melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Merebaknya Wabah Virus Corona (Covid-19), di Halaman Pendopo Garut, Minggu (15/3/2020).

Usai apel, para pejabat setingkat Eselona II, dan III mengadakan rapat koordinasi pimpinan membahas langkah Pemkab Garut dalam penangana Virus Corona.
 
Point-point hasil rapat  itu akan di tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Garut yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pedoman pelaksanaan. Berikut point-point hasil rapat itu :

1. Seluruh pelayanan publik di Kabupaten Garut beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19;

2. Seluruh PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/ MTs dan SMA/MA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 serta menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

3. Meniadakan sementara kegiatan apel gabungan dan rapat-rapat yang mengumpulkan massa banyak, termasuk didalamnya pelaksanaan audiensi;

4. Seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;

5. Menghentikan sementara rangkaian kegiatan Hari Jadi Garut ke 207;

6. Meninjau kembali penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dalam jumlah besar, termasuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru;

7. Menghentikan sementara kegiatan car free day;

8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Gedung Pendopo, Alun-alun Garut, Islamic Center, Gedung Pertemuan Bale Paminton, Gedung Pertemuan Lasminingrat, Museum RAA Adiwijaya,  Sarana Olahraga Kerkof, dan Sarana Olah Raga Ciateul);

9. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu, dan untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas;

10. Memantau pelaksanaan kelancaran lalu lintas perekonomian di Wilayah Kabupaten Garut agar tidak terjadi kelangkaan barang akibat pembelian yang berlebih atau upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebelumnya,  menyatakan, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan kegiatan belajar mengajar di rumah selama dua pekan, mulai dari Senin - 16 Maret 2020.

“Kami kemarin seharian berkoordinasi dengan para Sekda, para kepala daerah, terkait sekolah di rumah,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers perkembangan COVID-19 di Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (15/3/20).

“Perbedaannya dengan yang lain kami tidak mengumumkan kemarin, kenapa? Karena kami konsepnya bukan libur, yaitu bersekolah di rumah. Jadi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama dua minggu, yaitu dari besok (16/3/20) sampai dua minggu berikutnya akan menyekolahkan anak belajar di rumah dengan kurikulum yang seharian kemarin kami siapkan,” imbuhnya.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pun mengapresiasi langkah para kepala daerah di Jabar, yang telah mengumumkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dipindahkan ke rumah selama dua pekan sebagai pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

“Hari ini dipertegas dengan diumumkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sekolah dari mulai Paud, TK, SD, SMP,  SLB, SMA/SMK atau yang dalam kewenangan kami. Kami imbau perguruan tinggi juga untuk melakukan hal yang sama. Tapi khusus anak-anak yang level sekolah akan jadi agen edukasi,” katanya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT