• Bahasa

Pemkab Garut Tidak Melarang Masyarakat Laksanakan Shalat Id

23 May 2020 Hanapi 1196

Kabupaten Garut ditetapkan masuk zona biru hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, artinya semua aktivitas bisa kembali dilakukan asalkan mematuhi anjuran pemerintah dengan menjaga jarak atau physical distancing, termasuk mejalankan ibadah shalat Id.

"Pemkab Garut tidak melarang warga masyarakat untuk melaksanakan shalat id, namun Masjid Agung dan Alun-alun Garut ditutup untuk pelaksanaan shalat Id," ungkap Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Sabtu (23/05/2020).

Bupati Rudy juga menjamin tidak akan ada pembubaran saat menjalankan shalat Id di masjid lain ataupun di jalanan dengan menerapkan physical distancing.

"Saya akan perintahkan Satpol PP dan petugas lainnya untuk melakukan penjagaan, jangan sampai terjadi pembubaran," ujarnya.

Meskipun demikian, Rudy mengajak masyarakat untuk mengikuti ajakan MUI pusat yang merekomendasikan ibadah di rumah, namun jika memaksakan untuk shalat Id berjamaah, pihaknya juga mempersilahkan namun dengan menerapkan physical distancing, pakai masker dan bawa sajadah sendiri.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT