• Bahasa

Perlu Langkah Konkret Memperbaiki Penyelenggaran PPDB di Daerah

2 Sep 2021 Hanapi 2888

GARUT, Garut Kota – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti kegiatan Penyampaian Saran Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (2/9/2021).

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut menyambut baik dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satria terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, berkaitan dengan langkah-langkah yang mesti menjadi bagian perbaikan yang ada di daerah, terlebih Kabupaten Garut telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.



“Dan tentu kami menyimak tadi apa yang disampaikan oleh Ombudsman Provinsi Jawa Barat, tentu kami ini adalah langkah-langkah yang harus menjadi bagian perbaikan yang ada di daerah. Meskipun kami sudah mempunyai peraturan daerah, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman dalam rangka penerimaan peserta didik baru atau PPDB,” ucap Rudy seusai acara yang turut dihadiri Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Cirebon, Bupati Purwakarta, Bupati Sumedang Walikota Bandung, Walikota Cimahi dan Walikota Cirebon.



Rudy menyebutkan bahwa Kabupaten Garut saat ini masih melakukan PPDB secara manual karena tidak semua wilayah sudah mempunyai akses internet.

“Nah kami di Garut yang mempunyai kewenangan sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu melakukan PPDB kami dengan dua cara, satu memang untuk penerimaan tingkat taman kanak-kanak dan juga tingkat SD masih menggunakan cara manual karena kami belum menggunakan sistem karena Garut 42 Kecamatan belum semuanya mempunyai akses internet," ujar Rudy.



Ia juga menerangkan bahwa penyelenggaraan PPDB di Kabupaten Garut saat ini menggunakan sistem zonasi dengan komposisi Jalur Zonasi sebesar 50 persen, Jalur Afirmasi sebesar 15 persen, Jalur Prestasi sebesar 30 persen, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua sebesar 5 persen.

Rudy menuturkan, dengan adanya kriteria yang objektif ini maka akan menumbuhkan sebuah keadilan dalam pelaksanaan PPDB.
Selain itu, bupati menegaskan, semua sekolah di Kabupaten Garut merupakan sekolah favorit di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak perlu tertuju kepada satu sekolah saja yang dianggap sebagai sekolah favorit.



Bupati menyatakan setuju atas penyelenggaraan PPDB harus dilaksanakan dengan baik dan transparan.

“Kami sangat sependapat bahwa PPDB harus dapat dilaksanakan dengan baik dan transparan juga tidak ada hal-hal yang bersifat koruptif," ungkapnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT