• Bahasa

PP Nomor 7 Tahun 2021 Bentuk Kemudah Yang Penting Diketahui Lapisan Masyarakat

21 May 2021 Hanapi 1023

GARUT, Garut Kota – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) mengadakan sosialisasi kepada perwakilan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ada di Kabupaten Garut terkait Percepatan Implementasi UU (Undang-Undang) Cipta Kerja tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (21/5/2021).

Bupati Garut, Rudy Gunawan , yang hadir secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi menyampaikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, terlebih saat ini sedang dihadapkan dengan masa Pandemi Covid-19.

“PP 7 Tahun 2021 menyangkut tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM, ini bagaimana bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, apalagi dalam kondisi yang saat ini dalam keadaan kita mengalami sesuatu yang berhubungan dengan masalah ekonomi, sebagai akibat dari Covid-19,” ujar Rudy dalam sambutannya.



Ia juga mengatakan, PP ini sangat penting untuk diketahui oleh lapisan masyarakat, dan ia akan menginstruksikan para camaat untuk mempelajari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 .

“Tentu bagaimana perlindungannya, bagaimana pemberdayaannya bagi koperasi dan UKM ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, saya instruksikan para camat wajib membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga memberikan penekanan dan membaca terhadap PP Nomer 7 tahun 2021,” ucapnya.



Bupati Garut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini menciptakan satu regulasi fundamental bagi keadaan UMKM dan Koperasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.

“Tentunya saya berharap bahwa apa yang dilakukan oleh kita semua dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020, ini menjadi bagian adanya satu regulasi yang sangat fundamental, bagi keadaan UKM dan koperasi,” harap Bupati Garut.



Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM RI (Seskememkop RI), Arif Rahman Hakim, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan serangkaian kegitan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM, dengan tujuan melakukan pembangunan koperasi dan UKM secara sinergi dan seirama.

“Kegiatan ini kan serangkaian kegiatan ya, jadi Kementerian Koperasi dan UKM punya kegiatan untuk mensosialisasikan PP 7 ke semua stakeholder, baik itu dari kalangan pemerintah, ke pelaku usaha dan ke pegiat UMKM juga termasuk didalamnya juga ke legislatif juga ke DPRD kita nanti kan secara bertahap melakukan kegiatan sosialisasi. Jadi ini tujuannya supaya kita bisa mencapai target nasional pembangunan koperasi dan ukm nanti secara sinergi, secara seirama,” kata Arif saat diwawancarai seusai acara.



Ia menuturkan, semangat UMKM di Kabupaten Garut sangat bagus dan mempuyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut.

“UMKM di sini semangatnya sangat bagus sehingga di masa pandemi pun tetap mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut. Jadi kami juga berterimakasih kepada Pemda (Pemerintah Daerah) seluruh jajaran di sini yang selalu memotivasi pelaku UKM sehingga di masa pandemi yang sekarang ini pun ekonomi tidak terlalu terpuruk kegiatan pelaku-pelaku usaha mikro, usaha kecil tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” tuturnya.



Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, mengungkapkan perlu adanya kolaborasi untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini.

"Saya berharap juga kolaborasi dan juga karena memang cukup berat mengimplementasikan PP ini, ini harus ada dukungan dari selain eksekutif, juga legislatif dan juga peran masyarakat yang terus harus dikembangkan untuk membantu bagaimana Koperasi dan UKM bisa terus berkembang dan betul-betul menjadi penumpang ekonomi nasional,” pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT