• Bahasa

Satgas Covid-19 Garut Lakukan Simulasi Penyekatan dan Sosialisasi PPKM Darurat

2 Jul 2021 Hanapi 1135

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Indonesia telah resmi akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan simulasi dan sosialisasi PPKM Darurat, dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi di Kabupaten Garut.



"Jadi rekan-rekan pada sore hari ini, kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, melaksanakan simulasi kegiatan PPKM Darurat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021, yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 (Juli). Hari ini kami lakukan simulasi sekaligus sosialisai kepada masyarakat Garut, bahwa PPKM Darurat Kabupaten Garut akan dilaksanakan mulai besok," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat diwawancari oleh insan pers di Simpang Lima Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (2/7/2021).

Ia menerangkan bahwa dalam simulasi dan sosiali ini ada sekitar 13 titik dilakulan penyekatan. "Titik penyekatan yang dilakukan ada sejumlah 13 titik, baik yang diluar barometer Kabupaten Garut, dari luar Garut menuju ke Garut (atau) ke wilayah daerah wisata, termasuk di beberapa lokasi-lokasi sentra perkonomian di kota Garut," kata Kapolres Garut yang juga sebagai Wakil Ketua Il Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan ini pula, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.


"Dan kami juga melakukan himbauan-himbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, dari mulai sektor esensial, maupun yang kritikal. Termasuk juga beberapa kegiatan aktivitas-aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 (Juli)," ucapnya.



Dalam PPKM Darurat ini, lanjut AKBP Wirdhanto, bahwa tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini.

"Pada prinsipnya kami dari Satgas, kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan ope.rasi yustisi secara tegas, kepada para pelaku usaha, (dan) masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini," pungkasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT