• Bahasa

Satgas Covid-19 Tetapkan Kawasan Patuh Prokes di Beberapa Titik di Kabupaten Garut

27 Jul 2021 Hanapi 963

GARUT, Garut Kota –  Sebagaimana dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021, tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan dalam Upaya Penanganan  Covid-19.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua I Penanganan Covid-19 Garut, menggelar sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) yang diselenggarakan di beberapa titik yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan.



Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, adanya KPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut.

“Sebagaimana keputusan bahwa saat ini Kabupaten Garut sudah memasuki PPKM Level 3 sehingga kami mengubah kaitan dengan penyekatan yang awalnya ada di PPKM Darurat dengan Level 4 yaitu penyekatan jalan-jalan sudah dilakukan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan Kawasan Patuh Prokes,” ucapnya disela-sela pelakasanaan sosialiasi di kawasan Jl. Ahmad Yani, Kecamatan  Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (27/7/2021).



Ia menuturkan, pihaknya telah membangun delapan (8) pos pantau di Kecamatan Garut Kota termasuk di kecamatan lainnya yang akan didirikan oleh Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan. Satgaa juga nantinya akan berpatroli, dan imbauan-imbauan, serta teguran, bahkan operasi yustisi dan kegiatan kemanusiaan.

“Dalam Kawasan patuh prokes itu kami dirikan 8 pos pantau di Garut Kota Raya dengan cara bertindak adanya patroli oleh Satgas kemudian setelah itu ada teguran ada imbauan termasuk juga ada kegiatan operasi yustisi dan juga termasuk kegiatan kemanusiaan yang lainnya seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis,” ujarnya.



Pada kesempatan ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pertokoan di Jl. Ahmad Yani untuk tetap menerapkan prokes, dengan  jaga jarak di setiap lapak pedagang agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Ya itu kaitan dengan sosialisasi bahwa mereka apabila ingin beraktivitas di dalam Kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi Mendagri,” lanjut Kapolres Garut.



Sementara, AKP Wirdhanto menegaskan jika masih terjadi kerumunan di KPP maka pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Apabila terjadi kerumunan akan dilaksanakan operasi yustisi yang tentunya mengikat di situ ada peraturan baik Perda (Peraturan Daerah) Nomor. 5 maupun maupun Peraturan Bupati Nomor. 47 yang dapat dilakukan,” pungkasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT