• Bahasa

Setiap Pelaku Usaha Pertanian Wajib Memiliki NIB

15 Dec 2021 Hanapi 1175

GARUT, Tarogong Kaler - Wakil Bupati Garut, dr  Helmi Budiman, mengatakan, setiap pelaku usaha pertanian yang berskala kecil, sedang maupun yang berisiko tinggi diwajibkan memiliki perizinan dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Garut saat memberikan sambutan acara Sosialisasi Perizinan Pertanian, di Hotel Bintang Redannte, Jalan Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (14/12/2021).
 
Dalam acara ini, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki banyak pelaku usaha pertanian meliputi bidang tanaman pangan, bidang holtikultura, dan perkebunan.



dr. Helmi berharap, melalui pertemuan ini para pelaku usaha di sektor pertanian dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan berusahanya, yang dapat memberikan dampak terhadap pembangunan di Kabupaten Garut.

Selain itu, ia juga mengucapkan selamat serta berterimakasih atas kerjasama dari para pelaku usaha perkebunan besar, baik milik negara maupun swasta yang telah menerima Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Kelas Kebun.

“Kami berharap agar penetapan kelas kebun ini dapat lebih mendorong pihak perkebunan besar dalam memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Beni Yoga Santika, mengungkapkan pihaknya telah melakukan klasifikasi kebun terhadap 9 perkebunan yang diantaranya 5 milik PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan 4 dari PBS (Perkebunan Besar Swasta).

“Dari hasil penilaian ini diperoleh 2 perkebunan dengan kategori kelas 1, 6 perkebunan dengan kategori kelas 2 dan 1 perkebunan ini belum bisa dimasukkan ke kategori manapun karena memang dari sisi budidaya dan sebagainya ini masih perlu banyak saya kira perbaikan yang harus diperbaiki,“ kata Beni.



Ia berharap, dengan adanya klasifikasi kebun ini salah satunya bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.

“Tentu ini sudah menjadi salah satu syarat dan yang lebih penting lagi adalah mungkin untuk lebih meningkatkan kinerja masing-masing kebun,” tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT