• Bahasa

Tegakan Disiplin Prokes, Pemkab Garut Gelar Operasi Yustisi

16 Sep 2020 Hanapi 1334

Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Operasi berlangsung Rabu (16/09/2020), di Bunderan Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kaler dan Jalan Jendral A. Yani.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Garut, Topan Sandi, dengan menurunkan 20 orang anggota Satpol PP, 3 orang TNI, 35 orang POLRI, dan 10 orang Dishub. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Hendra S. Gumilang, Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Sugeng Hariadi dan Ketua Pengadilan Garut, Hasan.

Dari operasi di Simpang Lima terjaring 38 orang pelanggar (0,76%), yang terdiri dari pengguna jalan roda dua (R2) sebanyak 2.730, roda empat (R4) sebanyak 2.123 dan pejalan kaki sebanyak 110 orang.  



Sedangkan di wilayah perkotaan Jalan Jendral A. Yani Garut, terjaring 16 (0,45 %) pelanggar dengan diberikan teguran tertulis. Dari data kendaraan yang melintas di Jalan.Jendral A. Yani Garut, Sebanyak 3.517 pengguna jalan, terdiri dari R2  1.832 unit, R4 555 unit, dan pejalan kaki 1.130 orang.

Sementara itu di Kecamatan Banyuresmi, operasi yang sama dipimpin Camat Banyuresmi, Jujun Juhana bersama Kapolsek  dan Danramil Banyuresmi. Dari operasi ini sebanyak 347 warga terkena teguran karena tidak disiplin protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker. Selain razia masker, Pemerintah Kecamatan Banyuresmi pun memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta membagikan 300 masker kepada warga.



Menurut Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Garut, Topan Sandi, Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19. Operasi ini lebih diarahkan pada moda transportasi dan orang per orang.

Dalam pelaksanaan gerakan disiplin ini, sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial berupa menyiram taman Bunderan Tarogong Kaler, push up dan membacakan teks Pancasila. Dengan digelarnya razia ini diharapkan  masyarakat memiki kesadaran terhadap pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT