• Bahasa

Usai Dinyatakan Masuk Level Zona Merah, Pemkab Garut Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik

30 Jun 2021 Hanapi 1078

GARUT – Setelah dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19 bersamaan dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan langkah-langkah strategis dengan melakukan penyekatan di beberapa perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kanit (Kepala Unit) Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di 5 titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.

“Disepakati untuk penyekatan ada 5 titik, yaitu penyekatan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya, yang pertama yaitu titik penyekatan di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya saat diwawancarai oleh team Diskominfo, Rabu (30/6/2021).



Ipda Priyo menuturkan, penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler), Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi. Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 – 9 Juli 2021.

Meskipun begitu, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Namun demikian hal tersebut untuk kemungkinan (diperpanjang atau tidak) melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut, kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” tuturnya.



Ia juga menerangkan untuk pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut diharuskan untuk membawa surat hasil test negative Covid-19.

“Untuk kriteria kendaraan yang akan masuk ke Garut itu untuk penyekatan di perhotelan, bisa dilakukan aktivitas pengunjung hanya 25%, namun demikian untuk seseorang pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19 yaitu rapid test, swabtest, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.



Sementara untuk tempat wisata sendiri, Ipda Priyo mengatakan tempat wisata sudah ditutup seluruhnya demi menghindari peyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Ia mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT