• Bahasa

ASN Harus Bijak Gunakan Medsos

20 Oct 2019 Hanapi 1880

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi pasalnya, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, ASN yang kedapatan menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial dapat dihukum, paling berat dipecat.

Bahkan, dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa jika menanggapi ujaran kebencian tersebut dapat ditindak. Di antaranya memberikan likes atau love terhadap ujaran tersebut, serta mengomentari unggahan tersebut sebagai dukungan pun merupakan sebuah pelanggaran.

"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, surat edaran itu dimunculkan kembali di saat ini sebagai langkah preventif agar ujaran kebencian tidak terus terjadi.

"Kalau ujung-ujungnya sudah laporan polisi kemudian pengenaan undang-undang ITE itu tidak ada habisnya. Kalau saya katakan itu akan sama sama rugi. Nah secara preventif, ayo kita cegah dari sekarang," ungkap Ridwan, Rabu (16/10/2019).

Untuk mewujudkan ASN yang netral sesuai dengan tugas utamanya yakni perekat persatuan bangsa, Ridwan mengaku pihaknya tidak bisa sendiri. Ia pun mengaku telah mengundang sejumlah kementerian dan Pejabat Pembina Kewilayahan (PPK) untuk membangun ASN yang bijak bermedia sosial.

"BKN tidak bisa sendirian, kami mengundang Kemen PAN-RB, Kemendagri untuk menguatkan masing-masing peran dan fungsinya. Tetapi terutama pengawasan dan pembinaan ASN ini kan dalam Undang-Undang 5/2012 tentang ASN itu berada di pundak PPK," jelasnya.

Menurut Ridwan, jika ada ASN yang hendak mengkritik sebuah lembaga, tempatnya bukan di media sosial. Bisa disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan baik secara tertulis maupun secara lisan.

"Kalau ada kritik konstruktif itu bukan dilakukan di media sosial. Sampaikan secara tertulis sampaikan secara lisan kepada kepala dan lain lain. Tidak perlu diumbar di media sosial. Banyak saluran lain yang bisa digunakan yang lebih bermartabat, bukan di lapangan bukan di jalanan bukan di media sosial," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT