• Bahasa

Dishub dan Satpol PP Garut Tertibkan Juru Parkir Liar

21 Jan 2018 Admin 2059

Dishub dan Satpol PP Garut Tertibkan Juru Parkir Liar

Belum lama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Garut melakukan penertiban tukang pakir liar di Jl. Siliwangi, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Garut, Wisnu Latumega mengatakan, penertiban kali ini baru sebatas sosialisasi agar para juru parkir menaati peraturan yang berlaku.

Di antaranya, lanjut Wisnu, memeriksa surat tugas juru parkir dan memberikan arahan apa yang harus dilakukan juru parkir agar menjadi juru parkir legal.

“Petugas parkir yang legal adalah yang mendapat surat tugas dari Dishub Garut. Mereka pun (petugas parkir) harus mengenakan atribut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ditambahkannya, pihak Dishub sengaja bekerjasama dengan Satpol PP selaku lembaga penegak Perda agar para juru parkir liar mengetahui bahwa dalam sektor perparkiran ada peraturan daerah yang harus dipenuhi.

“Kali ini kami masih tahap sosialisasi. Jika masih membandel tidak memenuhi ketentuan, kami akan bekerjasama dengan instansi penegak hukum,” tegas Wisnu.

 Iwan Hadiawan,porosgarut.com

 

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT