Dishub dan Satpol PP Garut Tertibkan Juru Parkir Liar
Belum lama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten
Garut melakukan penertiban tukang pakir liar di Jl. Siliwangi, Kecamatan Garut
Kota, Kabupaten Garut.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Garut, Wisnu Latumega
mengatakan, penertiban kali ini baru sebatas sosialisasi agar para juru parkir
menaati peraturan yang berlaku.
Di antaranya, lanjut Wisnu, memeriksa surat tugas juru parkir dan
memberikan arahan apa yang harus dilakukan juru parkir agar menjadi juru parkir
legal.
“Petugas parkir yang legal adalah yang mendapat surat tugas dari
Dishub Garut. Mereka pun (petugas parkir) harus mengenakan atribut yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, pihak Dishub sengaja bekerjasama dengan Satpol PP
selaku lembaga penegak Perda agar para juru parkir liar mengetahui bahwa dalam
sektor perparkiran ada peraturan daerah yang harus dipenuhi.
“Kali ini kami masih tahap sosialisasi. Jika masih membandel tidak memenuhi ketentuan, kami akan bekerjasama dengan instansi penegak hukum,” tegas Wisnu.
Iwan Hadiawan,porosgarut.com