• Bahasa

Jamin Kesehatan Hewan Kurban, Pemkab Garut Terbitkan SKKH Hewan Kurban

30 Jul 2020 Hanapi 1903

Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) Hewan kurban, untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 Hijriah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, drh. Dyah Safitri, Kamis (30/07/2020).

Surat keterangan ini, menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKKH Hewan Kurban ini, diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.

“Ternak yang telah diperiksa dan sehat diberi tanda 'Kalung Sehat' dan lapak penjualan diberi SKKH yang ditandatangani dokter hewan berwenang di Kabupaten Garut. Sedangkan ternak yang tidak layak atau belum cukup umur atau sakit disarankan untuk tidak dijual sebagai ternak kurban. Insyaa Allah kami jamin hewan kurban di Kabupaten Garut Sehat,” ungkap Dyiah, didampingi Kasi Kesmavet, Ida.

Dyah menyebutkan, hewan ternak yang telah diperiksa sampai tanggal 30 Juli 2020, dari 24 kecamatan, tercatat hewan besar sebanyak 6.938 ekor, hewan kecil (7.167 ekor), 564 ekor diantaranya 564 ekor dinilai kurang layak karena belum cukup umur untuk kurban, sedangkan 142 ekor lainnya tidak sehat.



Dyah memaparkan, dalam Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah telah mengeluarkan surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/32/F/06/2020.

"Kegiatan kurban di Kabupaten Garut tahun 2020, perlu memberlakukan penyesuaian terhadap protokol Kesehatan serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," umgkapnya.

Menurut Dyah, Diskannak Kabupaten Garut juga telah menyampaikan surat ke pimpinan dan beberapa instansi, MUI dan ormas Islam (NU, Muhammadiyah dan Persis), DKM Masjid Agung serta seluruh kecamatan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis), serta sosialisasi secara terbatas di masa pandemi covid-19 berkaitan dengan pengawasan kegiatan kurban 1441 H (2020 M).

“Kemarin (29/07/2020) kami melakukan zoom meeting membahas Kajian Kurban Sehat di masa Pandemi dengan Daarut Tauhiid Kabupaten Garut,” ujarnya.

Pihaknya juga mengharapkan dalam pelaksanaan Idul Adha nanti, masyarakat mematuhi dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19.

“Mari bersama-sama melaksanakan Ibadah kurban di masa pandemi ini dengan mengikuti syariah islam, dan ketentuan higiene sanitasi PAH (Pangan Asal Hewan) daging kurban yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut untuk kemaslahatan dan kemanfaatan bersama,” pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT