• Bahasa

Jelang Tahun Baru, Satpol PP Garut Tertibkan PKL Zona Terlarang

27 Dec 2019 Hanapi 1742

Menghadapi libur tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Jumat (28/12/2019).

Kepala Satpol PP Garut H. Hendra S. Gumilang mengatakan, penertiban hari ini merupakan bagian dari pola penjagaan PKL di sekitar kawasan zona terlarang.

"Penertiban ini terus kita lakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di sepanjang jalan A. Yani yang merupakan pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Garut," ujarnya.

Hendra menambahkan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga masyarakat Garut yang datang ke kota, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pedagang dalam melakukan jualannya.

"Dan aturan tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Garut bersama para PKL yang ada di sepanjang jalan A. Yani ini," ungkap Hendra.

Hendra menegaskan, apabila ada PKL yang berdagang dizona terlarang, salah satunya pertigaan yang mengarah ke Pasar Baru, kita akan tertibkan, selain itu larangan untuk menggunakan terpal tetap kita awasi, tandasnya.

Sumber: Humas Diskominfo Garut

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT