• Bahasa

Legalitasnya Belum Jelas, Bakesbangpol Garut Minta Masyarakat Jangan Masuk Organisasi

5 Sep 2020 Hanapi 2278

Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kini sedang dilakukan penelusuran oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut terkait keberadaan serta aktivitas yang dilakukan oleh Paguyuban tersebut.

"Pasalnya, beberapa waktu lalu perwakilan paguyuban mendatangi Kantor Bakesbangpol untuk mengajukan perizinan legalitas paguyuban tersebut. Namun pihaknya tak memproses perizinan tersebut dengan alasan tidak bisa menjelaskan dan menunjukan kelengkapan administrasinya," ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Wahyudijaya, saat ditemui di Kantor Bakesbangpol Garut, Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Jumat (04/09/2020).

Wahyu menuturkan, saat mereka datang ke kantor Bakesbangpol untuk mengurus perizinan atau legalitas paguyuban, saya melihat adanya beberapa kejangggalan. Seperti burung Garuda yang jadi simbol negara dijadikan logo Paguyuban Tunggal Rahayu namun di beberapa bagian ada yang di rubah.

"Disamping itu, logo burung Garuda yang yang digunakan sebagai simbol Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut kepalanya dibuat dengan menghadap ke depan. Selain itu, dalam tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada di bagian bawah, juga telah ditambah dengan kalimat lain," ujarnya.

Wahyu menyebutkan, dari informasi yang diterima pihaknya, keberadaan paguyuban ini rawan menimbulkan konflik. Selain ada penolakan dari warga sekitar, pimpinan paguyuban juga menjanjikan materi dalam bentuk uang kepada para pengikutnya.

"Bahkan pengikutnya yang mempunyai utang pun dijanjikan akan dilunasi oleh pihak paguyuban. Adapun, uang yang dijanjikan akan diberikan kepada para anggota paguyuban tersebut berasal dari Bank Swiss," tuturnya.

Wahyu menyebut, secara sepintas Paguyuban Tunggal Rahayu ini mirip dengan organisasai Amalillah yang juga sempat menghebohkan Garut beberapa tahun lalu. Hanya saja, Wahyu belum mengetahui secara pasti, apakah anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran sebagaimana dulu Amalillah atau tidak?
 
Keanggotaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini, kata Wahtu, bukan hanya tersebar di wilayah Kabupaten Garut, tapi juga di luar Garut, salah satunya di Kabupaten Majalengka. Hal ini diketahui setelah pihaknya dihubungi Bakesbangpol Kabupaten Majalengka untuk mempertanyakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Jadi beberapa waktu lalu, ada teman saya dari Bakesbangpol Majalengka menghubungi. Beliau mempertanyakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang katanya pusatnya ada di Garut. Menurutnya, keanggotaannya juga sudah beredar di Majalengka dan saat ini jumlahnya sudah mencapai ribuan," katanya.

Di Majalengka sendiri, tambah Wahyu, kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu ini berpusat di Kecamatan Malausma, Majalengka, dan keberadaannya pun sudah menimbulkan keresahan.   

Wahyu pun mengimbau kepada warga Garut untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang diberikan pihak-pihak tertentu, termasuk janji pemberian materi dalam bentuk uang atau pelunasan utang dengan dana berasal dari Bank Swiss.

"Selain itu, warga juga diharapkan tidak mudah masuk organisasi atau paguyuban yang legalitasnya belum jelas," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT