• Bahasa

Pemkab Garut Terbitkan SE Penggunaan Pakaian Pramuka Dan Bernuansa Santri Bagi ASN

31 Oct 2022 Hanapi 1269

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam surat tersebut para ASN khususnya pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah untuk mengenakan pakaian Pramuka pada setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka dan juga pada tanggal 14 tiap bulannya.

Sementara, untuk pakaian bernuansa santri itu harus dikenakan oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Garut ketika Hari Santri Nasional dan juga setiap tanggal 22 tiap bulannya.



www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT