• Bahasa

Satpol PP Garut Ajak SKPD Terlibat Penanganan Gangguan Trantibum di Wilayahnya

13 Jul 2022 Hanapi 722

GARUT, Tarogong Kidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengadakan rapat pembahasan penanganan gangguan ketentraman ketertiban umum (Trantibum) bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Aula Kantor Satpol PP Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu, (13/7/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Bambang Hafid, mengatakan,  pelaksanaan 12 tertib yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, tidak hanya bisa dilaksanakan oleh pihaknya saja,  melainkan memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan SKPD lain di lingkungan Pemkab Garut.



”Tentu (Satpol PP) tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi (dan) berkolaborasi dengan SKPD tekait, jadi kami hari ini mengundang untuk membahas penanganan gangguan trantribum penegakan Perda Perkada dan juga terkait dengan perlindungan masyarakat, ” ujar Kasatpol PP Garut.

Kabupaten Garut dengan luas dengan 42 kecamatan serta ditopang 421 desa dan 21 kelurahan, maka tingkat kerawanan terjadinya trantribum akan selalu ada. Namun, imbuh Kasatpol PP Garut, berkat kerjasama dengan aparat terkait gangguan trantribum dapat teratasi serta tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas lagi.



"Gangguan trantibum pasti akan selau ada, karena (itu) dinamika masyarakat, tetapi Alhamdulillah selama ini kita bisa mengantisipasilah untuk yang lebih luas lagi berkat kerjasama dengan TNI Polri," ucapnya.

Ia memaparkan ada beberapa wilayah di perkotaan serta beberapa kecamatan yang memiliki potensi gangguan trantribum dibanding daerah lain. Meskipun begitu, ia menilai gangguan trantibum tersebut ada karena adanya dinamika di masyarakat.



Guna menanggulangi gangguan trantibum tersebut, imbuh Bambang, pihaknya selalu siap siaga selama 24 jam dan juga selalu melakukan patroli baik di siang hari maupun di malam hari.

"Yang ketiga kami selalu bersinergi dengan masyarakat, TNI, Polri dan yang keempat harapanya partisipasi masyarakat untuk pencegahan gangguan trantibum ini, karena yang paling menentukan gangguan trantibum itu berpotensi besar atau tidak adalah partisipasi masyarakat, terutama dikalangan orang tua dan keluarga," imbuhnya.



Bambang menuturkan output yang ingin dihasilkan dari rapat ini adalah adanya komitmen bersama antara Satpol PP Garut dengan SKPD terkait untuk penanganan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Garut.

"Tentu kami menindaklanjuti dengan tadi ya (adanya) komitmen bersama, kami sudah melakukan pendatangan komitmen bersama dengan SKPD-SKPD terkait, tentu tindaklanjutnya kami akan implementasikan kedepannya," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT