• Bahasa

Satpol PP Garut Sita 260 Botol Miras

17 Oct 2022 Hanapi 724

GARUT,  Tarogong Kidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyita 260 botol miras dari berbagai merek dan sejumlah obat-obatan dari sejumlah warung dengan modus menjual jamu yang dilaksanakan pada Sabtu (15/10/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut, Bambang Hafidz didampingi Sekretaris Pol PP, Iwan Riswandi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Bambang Riswandi, Kepala Seksi Gakda, Usep, dan anggota Satpol PP Kabupaten Garut.



Menurut Kasatpol PP Garut, Bambang Hafidz, Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras yang menjadi penyakit masyarakat di Kabupaten Garut.

"Karena, disinyalir dari peredaran miras dan dampak minuman keras ini dapat menimbulkan hal-hal negatif yang tidak diharapkan dilingkungan masyarakat," ungkapnya.



Dalam kegiatan ini, Satpol PP telah mengamankan 260 botol miras dari berbagai jenis dan merk serta sejumlah obat-obatan yang didapati dari 3 kecamatan berbeda yang berada Kabupaten Garut, yakni Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Kecamatan Cilawu.

"Gencarnya operasi miras ini, guna mempersempit peredaran miras dan dalam rangka menciptakan kondusifitas," pungkasnya.



www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT